Dishub Kota Depok Cabut Izin 375 Unit Angkot Tidak layak

Dinas Perhubungan Kota Depok mencabut izin 375 unit angkot yang dinilai tidak layak dan memenuhi standar keamanan penumpang.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 04 Feb 2023, 10:47 WIB
Dinas Perhubungan Kota Depok mencabut izin 375 unit angkot yang dinilai tidak layak dan memenuhi standar keamanan penumpang.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Depok mencabut izin 375 unit angkot yang dinilai tidak layak dan memenuhi standar keamanan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, Dishub Kota Depok berusaha membantu warga untuk menggunakan moda transportasi yang nyaman dan aman, salah satunya angkot. Diakuinya masih ditemukan sejumlah angkot yang dinilai tidak layak dan tidak melakukan uji KIR.

“Langkah penertiban telah kami lakukan diantaranya di lapangan masih ditemukan angkot yang tidak memperpanjang KIR, bahkan bodinya sudah tidak layak,” ujar Eko saat ditemui Liputan6.com, Sabtu (4/1/2023).

Eko menjelaskan, kegiatan operasi penertiban angkot telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Operasi penertiban angkot sempat dihentikan sementara dikarenakan pandemi Covid-19 sehingga dinilai kurang bijak pada penertiban angkot.

“Pada 2022 kita gelar kegiatan penertiban dan terdapat 375 izin trayek angkot kami cabut,” jelas Eko.

Pencabutan izin trayek dikarenakan ketidaklengkapan izin dan kesesuaian angkot. Angkot yang ditertibkan dapat segera melakukan pengurusan izin dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah untuk kenyamanan dan keamanan bersama.

“Selain itu angkot dapat menangkap tantangan pasar seperti angkot ber AC dan kami dari sisi pemerintah mendorong itu,” ucap Eko.

Sementara, Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Depok, Yunan Lubis mengatakan, berdasarkan data angkot di Kota Depok sebanyak 2.810 unit. Namun sebanyak 375 unit telah dicabut izinnya dikarenakan tidak layak dan tidak melakukan uji KIR.

“Tahun 2023 program pencabutan trayek ini akan kami terus lakukan,” ujar Yunan.

 


Peringatan dan Teguran

Sebelumnya, pada Desember 2022 sebanyak 90 unit angkot dari berbagai macam trayek telah dilakukan penahan unit. Dishub Kota Depok memberikan peringatan dan teguran kepada pengelola angkot melakukan perpanjangan izin.

“Iya kami berikan peringatan dan teguran agar melakukan perpanjangan ijin dan lainnya,” tegas Yunan.

Yunan meminta kepada pengelola angkot untuk lebih tertib administrasi. Selain itu, meningkatkan pelayanan jasa kepada pengguna transportasi dinilai penting untuk menjawab persaingan transportasi.

“Pengelola angkutan tertib administrasi dan meningkatkan pelayanan, sehingga minat pengguna angkutan dapat meningkat kembali,” pungkas Yunan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya