Liputan6.com, Gorontalo - Konflik lahan atau sengketa tanah yang kerap terjadi di indonesia menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, sengketa lahan banyak merugikan masyarakat kalangan bawah.
Khususnya di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo. Pesatnya pembangunan menjadi pemicu banyaknya sengketa lahan terjadi. Biasanya yang terjadi, masyarakat kecil harus melawan para investor berduit.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal itu, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mencanangkan program Gerakan Memasang Tanda Batas (Gemapatas). Menurutnya ini sangat penting untuk mengamankan tanah masyarakat guna menghindari konflik.
Dirinya mengatakan, program ini sangat bagus dan penting serta harus diingat oleh masyarakat. Sebab permasalahan konflik tanah sering dihadapi oleh Pemerintah Daerah.
“Penting untuk mengamankan tanah kita. Kita bersyukur banyak program sertifikat tanah untuk masyarakat,” kata Hamim.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung seluruh percepatan sertifikasi tanah di Bone Bolango. Ia juga meminta pemerintah desa harus proaktif untuk mengajukan tanah yang belum tersertifikasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Mega Putri Sari menjelaskan, program ini sejalan dengan program kementerian dalam rangka percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Di antaranya pemasangan tanda batas sebanyak satu juta patok seluruh indonesia.
“Ini sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan,” jelas Mega.
Mega mengungkapkan khusus Kabupaten Bone Bolango mendapat target pemasangan 250 patok batas pada 74 bidang tanah yang tersebar di Desa Tamboo, Toto Utara dan Tunggulo, Kecamatan TilongKabila.
“Dengan memasang patok dan memelihara tanda batas bidang tanah maka setidaknya terdapat 3 manfaat yakni pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, dan memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan bidang tanah,” ia menandaskan.