Liputan6.com, Jakarta Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi kanjuruhan dari unsur sipil, digelar Jumat (03/02) malam. Jaksa menilai kedua terdakwa lalai, sehingga membuat orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Mereka dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
VIDEO: 135 Orang Meninggal, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Unsur Sipil Dinilai Lalai
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi kanjuruhan dari unsur sipil, digelar Jumat (03/02) malam. Jaksa menilai kedua terdakwa lalai, sehingga membuat orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Mereka dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
diperbarui 04 Feb 2023, 13:13 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cristiano Ronaldo Ungkap 2 Pesepak Bola Favoritnya, Salah Satunya Mantan Bintang AC Milan
Ada Car Free Night di Jakarta saat Malam Tahun Baru, Ini 3 Lokasinya
Presiden Jerman Bubarkan Parlemen dan Bakal Gelar Pemilu Dini 23 Februari 2025, Ada Apa?
Xiaomi Mix Flip 2 Siap Meluncur Lebih Cepat di 2025, Hadirkan Update Besar-Besaran
BKN Umumkan Kelulusan PPPK 2024 Periode I, Ini Cara Ceknya!
Menilik Potensi Penggunaan NFT untuk Sektor Bisnis
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Lagu Cinta untuk Mama, Tayang 29 Januari 2025
VIDEO: Jumlah Pemudik Natal dan Perjalanan Nataru Lampaui Angka Prapandemi
15 Makanan Khas Papua Pegunungan, Warisan Kuliner dari Timur Indonesia
MIND ID dan Inalum Berencana IPO, Kementerian BUMN Kaji Untung Ruginya
Ragam Hoaks yang Dikaitkan dengan Ancol, Simak Daftarnya
Myles Kennedy 5 Kali Kolaborasi Bareng Slash Guns N' Roses, Optimis Album Barunya akan Lebih Keren