VIDEO: 135 Orang Meninggal, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Unsur Sipil Dinilai Lalai

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi kanjuruhan dari unsur sipil, digelar Jumat (03/02) malam. Jaksa menilai kedua terdakwa lalai, sehingga membuat orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Mereka dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 04 Feb 2023, 13:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi kanjuruhan dari unsur sipil, digelar Jumat (03/02) malam. Jaksa menilai kedua terdakwa lalai, sehingga membuat orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Mereka dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya