Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin menyesali tindakannya mengikuti perintah Ferdy Sambo. Hal ini dibeberkan Arif Rahman saat membacakan pleidoi, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
VIDEO: Bacakan Pledoi, Arif Rahman Menyesali Tindakannya Ikuti Perintah Sambo
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin menyesali tindakannya mengikuti perintah Ferdy Sambo. Hal ini dibeberkan Arif Rahman saat membacakan pleidoi, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
diperbarui 04 Feb 2023, 13:30 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasasi Ditolak MA, Sritex Ajukan Peninjauan Kembali
Apa yang Dimaksud Mad Arid Lissukun: Penjelasan Lengkap dan Cara Penerapannya
Polisi Tegaskan Fly Over Mochtar Kusumaatmadja Bandung Tak Ditutup pada Malam Tahun Baru
Ciri-Ciri Kontraksi Asli yang Perlu Diketahui Ibu Hamil
Prabowo Setop Proyek Jalan Tol Baru, Fokus Efisiensi dan Prioritas
Mengenal Ciri-Ciri Sipilis, Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Apa Itu RAWR dalam Bahasa Gaul: Panduan Lengkap Penggunaan dan Maknanya
Ciri Ciri Kolesterol Naik: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Mitsubishi Rayakan Produksi ke-1 Juta Unit di Indonesia
Ciri-Ciri Sinusitis, Kenali Gejala dan Penanganannya
2.794 Posko Didirikan Polri untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
14 Arti Mimpi Tersesat Jalan Pulang Menurut Islam dan Para Ahli Tafsir