Kemenag Ajak Penyiar Sinergi Jadi Agen Moderasi Beragama

Menurutnya, Moderasi Beragama merupakan instrumen penjaga keragaman suku, budaya, agama, dan etnis di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2023, 16:11 WIB
Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahap 1 Tahun 2023 resmi ditutup Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahap 1 Tahun 2023 resmi ditutup Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta. Pembinaan diikuti 110 penyiar televisi dan radio dari Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Prof Kamar ini mengajak penyiar bersinergi dalam mengarusutamakan Moderasi Beragama. Menurutnya, Moderasi Beragama merupakan instrumen penjaga keragaman suku, budaya, agama, dan etnis di Indonesia.

"Kita mengemban tugas yang sangat besar dan mulia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi. Kemenag terlalu kecil untuk menjalankan amanah meningkatkan kualitas beragama, berbangsa, dan bernegara," ajak Prof Kamar dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Profesor jebolan Universitas Bonn, Jerman ini menambahkan, semakin bagus kualitas beragama masyarakat maka akan semakin bagus pula kehidupan berbangsa dan bernegara. "Jika energi dan kemampuan yang kita miliki disinergikan pasti akan menjadi kekuatan dahsyat dan efektif untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara," sambungnya.

Prof Kamar menegaskan, Moderasi Beragama bukanlah pendangkalan akidah. Dalam paham ini, seseorang mesti meyakini bahwa agama yang dipeluknya merupakan agama yang paling benar.

"Moderasi Beragama bukanlah pendangkalan akidah. Sebagai Muslim, kita harus meyakini agama Islam yang paling benar dan tetap menghormati, menghargai, dan bertoleransi terhadap pemeluk agama lain," tandasnya.

Pada pembinaan ini, penyiar televisi dan radio mendapatkan materi public speaking, wawasan Moderasi Beragama, penyiaran, media sosial, dan teknik membuat konten di berbagai platform digital. Hadir, Kasubdit Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam, Ahmad Mu'thi Shofieq, Analis Kebijakan pada Subdit Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam, Nur Kumala Dewi dan Nikmah.


Finalisasi Modul Moderasi Beragama

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggelar Finalisasi Modul Implementasi Integrasi Moderasi Beragama.

Hal itu diwujudkan melalui Mata Pelajaran Rumpun Pendidikan Keagamaan Islam yang dikemas dalam agenda “Review dan Uji Keterbacaan Modul Moderasi Beragama Bagi Guru dan Tendik Madrasah”, Rabu, 14 Desember 2022.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diusulkan Jadi Rp 69,1 Juta, Inilah Daftar Ongkos Haji Indonesia Sejak 2015 “Tahun ini kita sudah harus menginformasikan moderasi beragama itu masuk ke level satuan pendidikan dan menjangkau para peserta didik," kata Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain dalam keterangan pers diterima, Kamis (15/12/2022).

Zain menjelaskan, hal itu adalah inisiasi dan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis kementerian Agama tahun 2020-2024, dimana agenda tersebut juga merumuskan bagaimana mengintegrasikan moderasi beragama melalui modul pembelajaran yang dapat digunakan oleh guru pengampu mata pelajaran umum.

"Pada tahun-tahun sebelumnya penguatan moderasi beragama menyasar para pendidik, para guru tahun ini mau tidak mau moderasi beragama harus masuk pada level peserta didik," harap Zain.

Zain mendorong, tenaga pendidik harus paham betul moderasi dalam beragama. Lebih lanjut ia menjelaskan, penyusunan enam modul integrasi moderasi beragama melalui mata pelajaran rumpun pendidikan Islam seperti akidah akhlak, sejarah kebudayaan islam, fiqih, alquran hadis, dan juga RA.

"Hal ini sebagai salah satu upaya untuk memperkuat moderasi beragama sampai level peserta didik," jelas Zain.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya