Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh (Lukas Enembe) saat ini terkait dengan dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro seperti dilansir Antara.
Advertisement
Atnike mengatakan hal itu juga berkenaan dengan berbagai pengaduan yang diterima Komnas HAM terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe itu.
Sebelumnya, pada Kamis (19/1), Komnas HAM menerima pengaduan dari keluarga dan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto.
Kemudian, Komnas HAM juga menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili oleh Elon Wonda.
Lalu, pada Kamis (2/2), Komnas HAM menerima pengaduan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Petrus Bala Pattyona dan kawan-kawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta.
Koordinasi dengan KPK
Terkait pengaduan dari keluarga dan tim kuasa hukum Lukas Enembe itu, Atnike mengatakan salah satu hal yang disampaikan adalah terkait permintaan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan terhadap Lukas Enembe selama menjalani proses hukum di KPK.
Mengenai hal tersebut, Atnike menyampaikan Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan itu melalui koordinasi dengan KPK, baik secara lisan maupun tertulis.
Komnas HAM juga memastikan hak-hak tahanan, terutama hak atas kesehatan Lukas Enembe, diperhatikan sebagaimana yang diadukan kepada Komnas HAM.
Pada pokoknya, ujar Atnike, KPK menyampaikan memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan.
Advertisement