Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

Dito Mahendra tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Feb 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito sudah memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini (6/2) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Ali belum bersedia membeberkan apa yang akan digali tim penyidik dari pria yang pernah bersitegang dengan selebritas Nikita Mirzani ini. Menurut Ali, seputar materi pemeriksaan akan dia sampaikan usai pemeriksaan.

"Dan kami akan sampaikan perkembanganya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengirim surat permohonan pemeriksaan terhadap Dito ke kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan usai berkoordinasi dengan penyidik Polres Serang, Banten.

Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin.

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4/2022).

 


Pasal Pencucian Uang

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro. Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya