Ecky Jual Apartemen Angela Korban Mutilasi Seharga Rp 800 Juta

Apartemen milik Angela Hindriati (54), korban mutilasi yang jasadnya ditemukan di Bekasi telah beralih kepemilikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Feb 2023, 13:01 WIB
Angela Hindriati Wahyuningsih, korban mutilasi di Bekasi dimakamkan, Kamis (12/1/2023). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Apartemen milik Angela Hindriati (54), korban mutilasi yang jasadnya ditemukan di Bekasi telah beralih kepemilikan. Polisi menyebut, pelaku mutilasi yakni MEL alias Ecky (43) menjual apartemen Angela via aplikasi jual-beli barang Olx.

Dalam kasus ini, MEL alias Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi jasad Angela.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, MEL alias Ecky mengiklankan unit Apartemen Taman Rasuna Lantai 33 No A di aplikasi jual-beli Olx.

Seseorang inisial IN menghubungi MEL alias Ecky untuk melakukan survei terhadap unit apartemen. Pembeli sepakat membayar dengan harga Rp 800 juta.

"Ditunjuklah notaris RR untuk diminta membuatkan akta jual-beli," ujar Hengki dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Hengki menerangkan, IN menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta sebagai uang muka. "Dan diserahkanlah kunci apartemen tersebut," ucap dia.

Hengki menerangkan, MEL alias Ecky bertemu dengan IN dan istrinya di Kantor Notaris RR pada April 2022. Saat itu MEL alias Ecky menandatangani akta jual-beli sebagai penjual dan D selaku istri dari IN bertindak sebagai pembeli.

Hengki menerangkan, sisa pembayaran ditransfer ke rekening Mandiri atas nama MEL alias Ecky secara bertahap.

"Sejak November 2021 sampai April 2022 sejumlah Rp 400 juta," tandas dia.


Balik Nama Apartemen, Ecky Palsukan Tanda Tangan Angela

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Proses peralihan apartemen milik Angela Hindriati (54), korban mutilasi dipastikan ilegal. Bahkan, dua orang turut membantu memuluskan rencana tersangka MEL alias Ecky (31).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, proses pemindahan aset berupa satu unit apartemen milik Angela ke tangan MEL alias Ecky bermula pada Juni 2020.

Saat itu, MEL alias Ecky menyampaikan niatan hendak balik nama usai membeli apartemen di bawah tangan. Ecky menghubungi seseorang berinisial IL.

"IL menghubungi salah satu temannya di kantor pengacara yaitu EM dengan maksud meminta rekomendasi kantor notaris," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Hengki menerangkan, EM merekomendasikan Kantor Notaris I yang terletak di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Namun, syarat membawa surat perjanjian jual-beli lengkap dengan tanda tangan penjual.

Hengki menerangkan, MEL alias Ecky memalsukan tanda tangan Angela agar bisa membuat akta notaris.

"M Ecky Listiantho palsukan. Sebab saat itu notaris mengatakan tidak bisa membuatkan akta jual-beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan," ujar Hengki.

Hengki menerangkan, EM bersedia membantu MEL alias Ecky melalui penetapan pengadilan. Adapun, putusan nantinya dapat digunakan untuk balik nama sertifikat.

"EM mengajak MEL alias Ecky ke kantornya dan menyampaikan akan membantu tersangka untuk memperoleh penetapan pengadilan," ujar Hengki.


Ajak Teman untuk Jadi Saksi Palsu

Ilustrasi Garis Polisi. (Freepik)

Hengki menerangkan, MEL alias Ecky menemui SA yang merupakan teman SMP-nya pada 1 Desember 2020. SA diminta menjadi saksi palsu atau fiktif mengenai surat perjanjian jual beli apartemen yang MEL alias Ecky buat. Dalam hal ini, SA seolah-olah menyaksikan proses jual-beli apartemen milik Angela.

"Mengajak dan mengarahkan untuk SA berbicara di pengadilan yaitu 'Nama penjual apartemen Sdri. Angela, Alamat Apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar Unit 0133 A, saksi dari Angela yaitu N, menyaksikan penyerahan uang sebesar 1 miliar secara cash, menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh MEL alias Ecky'," ucap Hengki.

Hengki menerangkan, SA hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan pada 6 Januari 2021. Singkatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada bulan Februari 2021

"Diterangkan bahwa MEL alias Ecky ialah pemilik Unit Apartemen Taman Rasuna Lantai 33 No. A. Dan putusan ini dapat digunakan untuk balik nama Sertifikat," ujar Hengki.

Terpisah, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menerangkan, EM dan SA sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

"Masih sebagai saksi. Tidak ada tersangka lain terkait mutilasi korban," tandas dia.

Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya