Liputan6.com, Jakarta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menanggapi soal penggelembungan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lahan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Adapun Jakpro telah membayar BPHTB sebesar Rp 18 miliar.
VP Corporate Secretary Jakpro Syahrial Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan audit internal masalah penggelembungan pembayaran BPHTB yang juga sedang diusut Polda Metro Jaya tersebut.
Advertisement
“BPHTB ya? itu kan masih diaudit juga di kita. Kita juga surprise (kaget). Rp 18 miliar kita bayarkan,” kata Syachrial kepada wartawan, dikutip Senin (6/2/2023).
Kendati demikian Syahrial mengaku tak mengetahui detail kronologi kasus korupsi pajak ini. Pasalnya, Syachrial menyebut baru bergabung sebagai sekretaris perusahaan PT Jakpro belakangan ini.
“Saya masih pelajari juga, baru tahu sekarang-sekarang ini. Sebelumnya enggak tahu kita. Tapi soal berapanya yang harus dibayar, ini proses lah ya. Takutnya saya dianggap mendahului proses hukum,” jelas Syahrial.
Menurut Syachrial, kasus ini dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. Kasus, kata dia, sudah dimulai pada kuartal keempat 2022. Dia pun sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
Tak Mau Dahului Proses Hukum
“Itu (penyelidikkan) bulan November atau Oktober tahun lalu. Kuartal keempat pokoknya. Saya sebagai corsec diundang untuk diberikan keterangan. Saya kan nggak paham, jadi hanya satu kali aja pemanggilannya,” ungkap Syahrial.
Lebih lanjut, Syachrial tak mau menyampaikan secara lugas berapa total BPHTB yang harus dibayarkan PT Jakpro. Terlebih, ujar dia kasus masih bergulir dan dalam proses hukum pihak berwenang.
"Rp 18 miliar kita bayarkan, tapi soal berapanya yang harus dibayar, ini proses lah ya. Takutnya saya dianggap mendahului proses hukum. Pembayarannya tahun lalu, saya lupa bulannya, bahkan sebelum saya masuk bulan September," kata dia.
Advertisement