Liputan6.com, Makassar - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan, pihaknya belum mengeksekusi terdakwa korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Makassar, Erwin Hatta Sulolipu dikarenakan masih berproses di tingkat kasasi.
Terdakwa Erwin Hatta maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, sama-sama menyatakan kasasi terhadap putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Advertisement
"Olehnya itu putusan belum incratch. Dengan dasar apa saat ini Jaksa harus melakukan eksekusi," kata Soetarmi, Senin (6/2/2023).
Mengenai adanya perintah dalam putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar agar terdakwa Erwin tetap ditahan dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan), kata Soetarmi, juga telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Di mana sejak pengajuan kasasi, terdakwa mengajukan penangguhan dan MA kemudian menetapkan terdakwa berstatus jenis penahanan rumah.
"Karena ada pengajuan upaya kasasi, maka kewenangan penahanan juga beralih ke Mahkamah Agung (MA) dan berdasarkan penetapan MA terhadap terdakwa Erwin Hatta saat ini dengan status jenis penahanan rumah," terang Soetarmi.
Terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun berharap agar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu mengawasi gerak-gerik terdakwa korupsi RS Batua Makassar itu agar tidak melanggar status penahanannya sebagai tahanan rumah.
"Kita harap betul-betul ada pengawasan agar terdakwa tetap dalam rumahnya dan tidak bepergian ke luar rumah mengingat statusnya sebagai tahanan rumah," ucap Kadir, Senin (6/2/2023).
ACC Sulawesi yang dikenal sejak awal konsisten dalam pemberantasan korupsi, kata dia, juga akan membentuk tim khusus untuk memantau sejauh mana Tim JPU mengawasi gerak-gerik terdakwa agar tetap menjalankan aktivitasnya sebagai tahanan rumah.
"Kita tidak main-main dalam pengawalan tuntas kasus korupsi RS Batua Makassar ini. Jika dikemudian hari kami menemukan ada kelalaian dalam pengawasan status terdakwa sebagai tahanan rumah, atau kata lain terdakwa ditemukan asyik beraktivitas di luar rumah, maka kami minta Jaksa Agung lakukan evaluasi serius," jelas Kadir.
Tak Pernah Ditahan
Sebelumnya diberitakan, Erwin Hatta Sulolipu, salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar hingga saat ini dikabarkan tak berada di sel tahanan Lapas Klas 1 Makassar.
Sementara dia yang diketahui berperan sebagai broker dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya bernomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Erwin Hatta Sulolipu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar turut menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Erwin Hatta Sulolipu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkannya untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.
"Belum pernah ditahan di Lapas Makassar itu dinda," ucap Kepala Bagian Umum Lapas Klas 1 Makassar, Arman dikonfirmasi via telepon, Jumat 3 Februari 2023.
Sementara 12 terpidana lainnya dalam kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar, lanjut Arman, semua sementara menjalani masa penghukuman di sel Lapas Klas 1 Makassar.
"Kalau yang 12 orang lainnya itu adaji di dalam kecuali Erwin Hatta tidak pernah masuk di dalam," terang Arman.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar awalnya telah menyeret 13 orang terdakwa. Mereka masing-masing Andi Erwin Hatta, Andi Naisyah Tun Asikin selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Kemudian, terdakwa lainnya ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS. Batua Makassar Tahap I TA 2018, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dan Anjas Prasetya Runtulalo serta Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan RS Batua Tahap I TA 2018.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement