Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang sebelumnya disandang almarhum mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Pencabutan status tersangka tersebut, langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).
Advertisement
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk Surat Ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Standar Operating Prosedur Pelaksaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 20," jelas Trunoyudo dalam keterangan pers soal kasus kecelakaan itu.
Bukan hanya itu saja, Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk medehabilitasi nama baik almarhum Hasya.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara, pencabutan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gekar perkara khusus.
"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya. (Pramita Tristiawati)
Rekonstruksi Ulang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, digelarnya rekonstruksi ulang peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), adalah untuk menjawab harapan dan rasa keadilan keluarga.
"Rekonstruksi ini justru ingin kita lihat dan menjawab apa yang menjadi harapan dari almarhum Hasya. Sudah kami sampaikan ibunda dan ayahanda sudah datang ke Pak Kapolda membicarakan apa yang menjadi harapan aspirasi atau unek-unek secara terbuka," ucap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan, nantinya hasil dari rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI ini akan menjadi bahan analisis ulang terkait penetapan tersangka Hasya dan mengulas kembali mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi rekonstruksi ini tujuannya adalah membiarkan suatu jawaban dari apa yang menjadi harapan dari ibunda dan ayahanda dari almarhum Hasya," kata dia.
"Ini sudah menjadi komitmen Pak Kapolda untuk kemudian kita menginginkan adanya kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan, terhadap status nya dan tentunya ada mekanisme hukum yang akan diberlakukan," sambung Trunoyudo.
Sehingga dari fakta-fakta yang didapat selama proses rekonstruksi, nantinya akan dibawa untuk hasil kesimpulan yang masih berproses oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Advertisement
Bentuk TGPF
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan dialami Hasya Athalah Syahputra (17), mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Fadil ungkap tujuan membentuk TGPF ialah menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masing-masing pihak.
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Dia menerangkan, pihaknya telah mendengar berbagai masukan dari akademisi, awak media, politikus dan segenap lapisan masyarakat. Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo pun telah memberikan arahan.
Karenanya, dia akan mengambil langkah dengan membentuk tim yang terdiri dari tim eksternal dan internal untuk melakukan pencarian fakta.
"Tim eksternal kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi pakar hukum, ahli otomotif, terkait dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut melihat fakta sebenarnya yang dianggap perlu untik memperkaya fakta nanti," ujar Fadil.
Sementara itu, tim internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari irwasda, BidPropam, Bidkum, Direktorat Lalu Lintas.
"Dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," ujar Fadil.
Fadil menerangkan, menindaklanjuti temuan fakta-fakta dari TGPF. Dia pun telah memberikan tenggat waktu agar tim bisa menuntaskan persoalan ini.