Polda Metro Minta Maaf Atas Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Akui Ada Ketidaksesuaian Penetapan

Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Feb 2023, 22:20 WIB
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Trunoyudo, menyampaikan pencabutan status tersangka mahasiswa UI Hasya di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah.

Permintaan maaf tersebut diucapkan Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). Sebelumnya, dia pun menyampaikan evaluasi yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf, terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, dengan menggelar gelar perkara khusus," tuturnya.

Hasil dari gelar perkara khusus tersebut pun, mengeluarkan putusan baru. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk Surat Ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan peraturan KABA Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Standar Operating Prosedur Pelaksaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 20.

Bukan hanya itu saja, Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik almarhum Hasya.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan, betapa panjang dan merinci, pihaknya melakukan penyidikan dan monitoring.

"Dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait hasil dari tim monitoring, asistensi, dan juga evaluasi. Sebagaimana yang diinstruksikan oleh bapak Kapolda Metro Jaya, terkait musibah yang menimpa almarhum Hasya, pada peristiwa kecelakaan lalu lintas," kata Trunoyudo.

Setelah mendengarkan berbagai saran, Kapolda Metro Jaya, menginstruksikan tim asistensi dan evaluasi untuk langsung merespon cepat.


Gelar Asistensi Berupa Forum

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Tampak sejumlah polisi sabhara dikerahkan di lokasi kecelakaan Hasya, tepat di kawasan Srengseng Sawah. (merdeka.com/Arie Basuki)

Tahapan pertama ialah, Polda Metro Jaya menyelenggarakan asistensi berupa forum, yang menghadirkan tim penyidik dari Direktorat Lalu Lintas, para ahli eksternal, seperti ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari ATPM, serta stakeholder terkait.

"Perwakilan dari Kompolnas, Ombudsman, juga rekan rekan media. Hingga komis III DPR RI pada Selasa 31 Januari 2023 yang lalu," kata Trunoyudo.

Hasilnya, merekomendasikan penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian Laka Lantas yang mengakibatkan almarhum Hasya meninggal dunia. Lalu, kedua, menindak lanjuti forum asistensi tersebut, dilaksanakan rekonstruksi ulang pada kamis, 2 Februari 2023, dengan mengundang keluarga, serta seluruh stakeholder dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan, seperti kelompok mahasiswa.

"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktek transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," ujarnya.


Bentuk Tim Monitoring

Salah satu adegan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Reka ulang melibatkan sejumlah pakar hingga tim traffic accident analyst (TAA) Korlantas Polri. (merdeka.com/Arie Basuki)

Tahapan berikutnya ialah, Polda metro jaya membentuk tim monitoring, evaluasi dan analisa yang langsung disampaikan dipimpin oleh bapak Irwasda dengan melibatkan tim bagian pengawas penyidikan Polda metro jaya. Setelah itu disusul dengan mengundang keluarga almarhum Hasya, ibunda dan ayahanda, untuk berdiskusi langsung.

"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan nofum atau bukti baru, sebagai bagian dari langkah kami ke depan. Atas temuan tim monitoring, evaluasi, dan analisa, maka ditindak lanjuti dengan dua tahapan," ujarnya.

Yaitu pertama gelar perkara khusus untuk membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bidang Propam, untuk melakukan pemeriksaan, guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri.

Adapun hasil evaluasi dari tim Asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait Proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut.

"Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan. Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis," tutupnya.

Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya