Liputan6.com, Jakarta - PT Pharos Indonesia menyatakan keprihatinannya dan telah mengambil berbagai langkah guna memastikan keamanan konsumen.
Ini terkait pemberitaan mengenai pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dan disebutkan mengkonsumsi produk obat sirop Praxion,
Baca Juga
Advertisement
Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall atau penarikan produk secara sukarela terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi.
Pharos Indonesia juga telah melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan bahwa produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia.
Penghentian Penjualan
Pada saat ini, Pharos Indonesia telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Guna memastikan mutu dan keamanan produk, Pharos melakukan pemeriksaan pada 3 (tiga) laboratorium eksternal yang terakreditasi. Hasil pemeriksaan ini akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang.
Sementara itu untuk memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari apotik-apotik untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif.
Praxion telah diproduksi sesuai dengan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik atau CPOB. Lebih lanjut Pharos mendukung penuh upaya Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk menginvestigasi permasalahan ini. Kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait keamanan produk Praxion, dapat menghubungi email customercare@pharos.co.id
Advertisement