Raja Thamsir Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Duta Palma, Pengacara: Harus Bebas

Mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Feb 2023, 06:39 WIB
Surya Darmadi saat menjalani proses sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Surya Darmadi didakwa bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman (RTR) dengan hukuman pidana 10 tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Kuasa Hukum Raja Thamsir Rachman, Handika Honggowongso menanggapi tuntutan tersebut, bahwa saat ini kliennya berusia hampir 75 tahun. Kondisi tersebut mestinya menjadi bagian dari pertimbangan jaksa dalam merumuskan tuntutan.

“Jadi itu tuntuan terasa berat sekali. Harusnya JPU mengajukan tuntutan bebas terhadap RTR, sebab actus reus berupa pemberian izin lokasi dan izin usaha kebun sawit ke Grup Usaha Duta Palma adalah sudah benar, hal itu sesuai dengan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan JPU sendiri di persidangan,” tutur Handika kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Menurut Handika, keterangan saksi yang dimaksud adalah Mulya Pradata dari Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Subarudin M Wood dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Heru Saharjo dari IPB, serta Herban Heyandana selaku Direktur Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Dan juga berdasarkan peraturan berlaku dinyatakan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit itu tidak berlaku sebagai izin pemanfaatan kawasan hutan, merupakan syarat adminitrasi untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan dan syarat administrasi permohonan HGU ke BPN," jelas dia.

Atas dasar itu, lanjutnya, untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit tidaklah perlu ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan terlebih dahulu. 

“Sebelum ada pelepasan dari Menteri Kehutanan dan terbit HGU belum boleh melakukan kegiatan pembangunan dan penanaman sawit, dan dalam ijin perkebunan yang diberikan, disyaratkan supaya mematuhi aturan di bidang kehutanan atau pemberesan hak tanah terlebih dahulu," ujar Handika.

 


JPU Dinilai Membangkang UU Cipta Kerja

Surya Darmadi saat menunggu proses sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurutnya, jika dilihat dari perspektif tata ruang bahwa lokasi perkebunan Duta Palma Grup berada di atas kawasan pengembangan perkebunan, sebagaimana tata ruang wilayah Provinsi Riau yang diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 1994. Sedangkan menurut Kementerian Kehutanan pun berada di kawasan hutan industri dan APL. 

“Jika dihubungkan dengan Perpu Cipta Kerja, terlihat JPU melakukan pembangkangan atas perintah UU atau Perpu Cipta Kerja, sebab aktivitas pembangunan dan penanaman sawit, termasuk pembangunan pabrik pengolah kelapa sawit oleh perusahan perusahaan tersebut dimulai tahun 2009, setelah Raja Thamsir Rachman tidak menjabat Bupati Indragiri Hulu karena mengundurkan diri tahun 2008,” terangnya.

Adapun keterlanjuran pembangunan kebun sawit oleh perusahaan Duta Palma Grup atas perintah Pasal 110 A dan 120B Perpu Cipta Kerja juncto Peraturan Pelaksanaan, penyelesainya tidak boleh dituntut secara pidana termasuk dengan tindak pidana korupsi, melainkan harus diproses secara adminitrasi disertai kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan, serta denda administrasi kepada negara.

"Tuntutan tersebut merupakan bukti jika JPU tidak hanya melakukan disobidensce (pembangkangan) perintah Perpu Cipta Kerja yang telah mendepenalisasi keterlanjuran pembangunan kebun sawit di kawasan hutan, tetapi juga mendestroy proses penyelesaian keterlanjutan pembangunan kebun sawit seluas 3,4 juta hektare oleh ribuan perusahaan di kawasan hutan secara adminitrasi oleh Kementerian Kehutanan. Jadi tuntutan JPU tersebut merusak kepastian dan kemanfaatan hukum yang diatur dan dituju dalam Perpu Cipta Kerja," Handika menandaskan.

 


Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," ujar Jaksa M Syarifudin dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," jaksa menambahkan.

Selain pidana badan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857 dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 73,9 triliun.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun," kata dia dalam tuntutan perkara korupsi alih fungsi lahan di Riau.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni, Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kemudian, jaksa menilai bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7,8 juta serta merugikan perekonomian negara Rp 73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan Surya Darmadi yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kemudian, Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.

Mendengar tuntutan jaksa, Surya Darmadi tidak terima. Dia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Terlebih, ia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.

"Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasi bank. Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," kata Surya Darmadi.

Surya Darmadi juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. Padahal, menurut Surya Darmadi dirinya sudah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.

"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," kata dia.

Sementara itu, Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai tim jaksa penuntut umum terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terang dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Juniver menambahkan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi diberi kesempatan membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," ucap Juniver.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya