Liputan6.com, Jakarta - Di tahun 2023 ini, Program Kartu Prakerja membuka penerimaan mitra lembaga pelatihan untuk ikut terlibat dalam memberikan pelatihan kepada peserta Prakerja.
"Untuk kamu yang punya lembaga pelatihan berkualitas, Manajamen Pelaksana Program Kartu Prakerja masih membutuhkan program pelatihan pada bidang-bidang ini untuk masuk ke dalam ekosistem program Kartu Prakerja," tulis akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, dikutip Selasa (7/2/2023).
Advertisement
Namun, bagaimana cara menjadi mitra Lembaga Pelatihan di Program Kartu Prakerja?
Mengutip laman resmi Kartu Prakerja, Lembaga Pelatihan terlebih dahulu harus bekerja sama dengan Mitra Platform Digital Kartu Prakerja. Platform Digital kemudian akan melakukan pengajuan Mitra Lembaga Pelatihan sebagai penyedia pelatihan ke Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).
Tahap selanjutnya. MPPKP akan memproses pengajuan tersebut melewati Asesmen Lembaga Pelatihan yang terdiri dari Uji Tuntas, Uji Tata Kelola dan Asesmen Pelatihan. Untuk Pelatihan Luring atau Offline, ada tambahan Uji Sarana dan Prasarana.
Mitra Platform Digital yang terdaftar untuk mengajukan Lembaga Pelatihan adalah sebagai berikut :
- Bukalapak
- Tokopedia
- Karier.mu
- Pijar Mahir
- Pintar
- SIAPkerja
Adapun dokumen administratif yang diperlukan untuk mendaftar lembaga pelatihan di Program Kartu Prakerja :
- Akta Pendirian atau Persetujuan pendirian usaha dari Kemenkumham dengan usia badan hukum minimal 1 (satu) tahun.
- Perizinan berusaha atau NIB untuk instansi swasta, BUMN, dan BUMD.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) status Valid.
- Salinan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Platform Digital.
- Surat Pernyataan Kesesuaian Pelatihan.
Alur Proses menjadi Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja
Alur proses menjadi Lembaga Pelatihan di Program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan ke platform digital.
- PD melakukan verifikasi dan validasi kemudian mengajukan ke MPPKP.
- MPPKP melakukan pemeriksaan kelengkapan data.
- Proses asesmen uji tuntas, Tata Kelola, dan Pelatihan.
-Lolos asesmen.
- Penetapan Lembaga Pelatihan.
- Pemberitahuan Penetapan Lembaga Pelatihan.
Advertisement
Kriteria Lembaga Pelatihan di Program Kartu Prakerja
Berikut adalah kriteria-kriteria untuk menjadi Lembaga Pelatihan di Program Kartu Prakerja :
- Merupakan lembaga pelatihan milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) atau Swasta.
- Lembaga pelatihan milik swasta, BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submissions).
- Mampu menyediakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik mengenai riwayat lembaga, struktur organisasi, daftar jenis pelatihan dan instruktur, detail kontak, serta sarana prasarana pelatihan.
Persyaratan Lembaga Pelatihan Kartu Prakerja
Persyaratan menjadi Lembaga Pelatihan di Program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut :
a. Memiliki kerja sama dengan platform digital terkait Program Kartu Prakerja yang dibuktikan dengan perjanjian secara tertulis (misalnya perjanjian kerja sama) serta dicantumkannya lembaga pelatihan dan pelatihan yang ditawarkan dalam situs platform digital terkait.
b. Lembaga pelatihan wajib didirikan dan beroperasi minimal 1 (satu) tahun pada saat mengajukan kerja sama dengan Program Kartu Prakerja yang dibuktikan melalui dokumen persetujuan pendirian badan usaha oleh Kementerian Hukum dan HAM atau melalui dokumen Akta Pendirian bagi badan usaha yang tidak memerlukan persetujuan pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM.
c. Memiliki situs / website untuk menyediakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik.
d. Pelatihan yang dilakukan, baik secara daring (dalam jaringan/online), luring (luar jaringan/offline) dan/atau bauran, wajib sudah pernah dilaksanakan sebelumnya untuk masyarakat umum, sebelum diajukan menjadi Pelatihan Kartu Prakerja.
e. Memiliki sistem tata kelola yang mendukung Program Kartu Prakerja, termasuk:
1. Sistem pendaftaran dan pemantauan kehadiran peserta.
2. Sistem pelayanan keluhan pelanggan yang baik.
3. Mekanisme belajar yang bersifat interaktif antara pengajar/instruktur dengan para peserta.
4. Sistem LMS untuk pelatihan daring.
5. Sistem evaluasi pembelajaran para peserta pelatihan.
6. Sertifikat sebagai tanda partisipasi peserta atau tanda kelulusan uji keterampilan peserta setelah selesai mengikuti pelatihan.
Advertisement
Persyaratan Lainnya
f. Memiliki pelatihan yang sesuai standar Program Kartu Prakerja.
Standar pelatihan untuk Program Kartu Prakerja menggunakan kurikulum pelatihan yang berbasis kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, dengan mempertimbangkan standar kompetensi nasional, internasional atau khusus untuk masing-masing pelatihan yang diselenggarakan.
g. Mampu menyusun sistem evaluasi pembelajaran peserta yang mencakup penilaian terhadap pemahaman, tingkat penyerapan dan/atau kemajuan peserta terhadap materi ajar/latih dan mekanisme pemantauan kehadiran untuk pelatihan luring.
h. Menyediakan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai untuk setiap jenis pelatihan yang diselenggarakan, antara lain webinar, e-book, atau learning management system yang interaktif untuk metode pelatihan daring atau fasilitas, sarana dan prasarana seperti ruang kelas, alat praktek atau fasilitas lainnya untuk metode pelatihan luring.
i. Menyediakan tenaga pelatih dengan kualifikasi kompetensi yang relevan dibuktikan dengan dokumentasi pengalaman profesional dan/atau pengalaman mengajar yang bersangkutan.
j. Memiliki layanan penanganan keluhan yang dapat diakses setiap waktu dan ditujukan untuk melayani dan menangani keluhan penerima Kartu Prakerja.