Ketahui Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor bisa memprosesnya di Samsat.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 07 Feb 2023, 15:40 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Namun, masih banyak individu yang tidak terlalu memperhatikan aturan tersebut, atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan sama sekali.

Sebagai informasi, kewajiban membayar pajak kendaraan tercantum dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor bisa memprosesnya di Samsat.

Sebelum memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan kendaraan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi STNK dan BPKB, serta KTP.

Sedangkan untuk kendaraan dinas ataupun kendaraan milik perusahaan maka perlu mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.

Selain itu, jika Anda menunjuk pihak lain untuk memproses pembayaran pajak kendaraan Anda, maka orang tersebut harus dipastikan membawa surat kuasa.

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat :

1. Saat mengunjungi kantor samsat terdekat, langkah pertama adalah mendatangi loket pendaftaran. Setelah itu, Anda akan diberikan nomor anteran beserta dengan formulir pendaftaran.

2. Pastikan mengisi formulir pendaftaran tersebut secara lengkap.

3. Jika formulir sudah terisi lengkap dan nama Anda sudah dipanggil, maka selanjutnya menghampiri kasir dan kasir pun memberikan informasi atas jumlah pajak yang harus Anda bayar.

4. Kemudian, Anda bisa mulai membayar pajak tersebut dan menunggu lembar pajak STNK yang nantinya akan diberikan kepada Anda.


Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak membayar pajak selama dua tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain di kantor Samsat, membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara online. Proses pembayaran online bisa melalui aplikasi resminya yaitu aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Tetapi perlu dicatat, dalam membayar pajak menggunakan aplikasi Signal harus menggunakan kode bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK di aplikasi tersebut.

Selain itu, kode bayar di aplikasi Signal juga hanya berlaku selama 2 jam dan bisa hangus setelah waktu yang ditentukan tersebut. Maka dari itu, pengguna harus melakukan proses pengesahan STNK. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Langkah pertama, klik notifikasi lanjut kemudian proses pembayaran.

2. Jika sudah Generate kode bayar lalu klik lanjut.

3. Kemudian pilih salah satu bank lalu klik lanjut.

4. Setelah itu tampil cara pembayaran kemudian klik lanjut.

5. Jika sudah selesai maka Anda bisa lanjut melakukan pembayaran.


Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Kelapa Dua Tangerang Rp 467,4 Miliar

Pemilik kendaraan seusai membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pendapatan Daerah pada UPTD PPD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kelapa Dua tahun 2022, pada jenis Pajak Kendaraan Bermotor mencatatkan pendapatan sebesar Rp467,4 miliar.

Dimana, angka tersebut melampaui dari anggaran pendapatan sebesar Rp443,7 miliar atau 100,85 persen.

Kepala UPTD PPD Kelapa Dua Bayu Adi Putranto mengatakan, capaian pendapatan tersebut, memiliki dampak positif bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten dalam mendukung pembangunan daerah Provinsi Banten.

"Peningkatan pendapatan ini tentunya dapat pula mendukung pembangunan Provinsi Banten," katanya.

Lalu, selain pelampauan capaian pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, pendapatan pada Pajak Air Permukaan tahun 2022 juga mencapai Rp5,43 miliar dari anggaran pendapatan sebesar Rp4,82 miliar atau 112,67 persen.

"Selain pendapatan kendaraan, pajak air permukaan tahun 2022 juga naik. Namun memang, BBNKB masih belum tercapai, dikarenakan kondisi ekonomi masih belum stabil," ujarnya.

Pendapatan BBNKB yang belum stabil ini, selain faktor pemulihan dari pandemi Covid-19, adanya program pemerintah pada akhir priode 2022 yang menggiatkan pembelian mobil listrik.

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan BBNKB belum melampaui target. Namun, UPTD PPD Kelapa Dua terus berupaya meningkatkan akuntabilitas pelayanan pemungutan pajak daerah demi meningkatnya IKM," ungkapnya. 


Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Lebih Mahal, Ini Alasannya

Pemilik kendaraan seusai membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghitung tarif emisi gas buang pada kendaraan bermotor. Tarif ini nantinya akan masuk dalam komponen baru saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) baik motor atau mobil.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari menjelaskan, akan ada tambahan tarif baru dalam perhitungan pajak kendaraan. Tarif tersebut adalah unsur emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Nantinya komponen ini akan ditotal saat membuat tagihan pajak kendaraan bermotor.

Saat ini tengah disusun baku mutu emisi baru yang akan menjadi acuan dalam proses uji emisi kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Penetapan baku mutu emisi kendaraan yang sedang beroperasi dalam proses karena aturan lama itu sudah dari 2006. Baku mutu emisi jadi standar acuan untuk uji emisi," katanya dikutip dari Belasting.id, Rabu (12/10/2022).

Luckmi menyampaikan kerangka hukum baru yang menjadi bagian dari UU Cipta Kerja, mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi.

Hasil uji emisi kendaraan nantinya akan menjadi syarat melakukan perpanjangan dokumen kendaraan. Nantinya emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan ikut diperhitungkan dalam menetapkan beban pajak.

Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya