Tegas, Jokowi Tak Beri Toleransi ke Pelaku Korupsi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dengan tegas tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi, termasuk terhadap pelaku mega korupsi Asabri dan Jiwasraya.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Feb 2023, 18:11 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidatonya di peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Istana Bogor, Jawa Barat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dengan tegas tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi, termasuk terhadap pelaku mega korupsi Asabri dan Jiwasraya.

"Saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi," kata Jokowi Keterangan Pers Presiden RI, Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Menurutnya, hingga kini komitmen Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Misalnya, pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perizinan online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog.

Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan, dalam hal penindakan pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif. Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus Mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.

"Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya. Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih, pemerintah tidak campur tangan penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Upaya lainnya, Pemerintah juga mengikuti secara cermat beberapa survei bahan masukan untuk perbaikan antara lain indeks demokrasi Indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, Global competitiveness index dan lain-lainnya.

Menurutnya, indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah, dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri

"Untuk itu saya mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Pemerintahan di pusat dan di daerah untuk terus memperbaiki sistem administrasi pemerintahan, dan sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tegas Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.


Jokowi: Obligor BLBI Tak Kooperatif, Siap-Siap Hadapi Penegak Hukum

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menghadiri acara puncak satu abad Nahdlatul Ulama (NU) di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023). Jokowi menilai NU sebagai organisasi Islam terbesar di dunia layak berkontribusi untuk masyarakat internasional. (Biro Pers Istana Kepresidenan/Agus Suparto)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, negara akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif.

Pengejaran aset tidak hanya dilakukan terhadap obligor BLBI, melainkan juga terhadap kasus mega korupsi lainnya, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.

"Dalam hal penindakan pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif. Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus Mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya," kata Jokowi Keterangan Pers Presiden RI, Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya. Untuk itu, Jokowi mengingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

"Pemerintah tidak campur tangan penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, komitmen Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.


Pengembangan Sistem Pemerintah

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur menyita aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor.

Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perizinan online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog.

Disamping itu, Pemerintah juga mengikuti secara cermat beberapa survei bahan masukan untuk perbaikan antara lain indeks demokrasi Indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, Global competitiveness index dan lain-lainnya.

"Indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah, dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," ungkapnya.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya