Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mengummkan bahwa data pertumbuhan ekonomi sepanjang 2022 mencapai 5,31 persen. Dengan realisasi tersebut maka kita juga bisa melihat angka ratio pajak atau tax ratio Indonesia.
Untuk diketahui, tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Rasio ini merupakan alut ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu Negara.
Advertisement
Jika dirinci, komponen penerimaan pajak di Indonesia mencakup penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas, dan PNBP Pertambangan Umum.
Nah, dalam pengumuman BPS, perekonomian Indonesia sepanjang 2022 yang dihitung berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 19.588,4 triliun. Kemudian PDB per kapita mencapai Rp 71,0 juta atau USD 4.783,9.
Dikutip dari Belasting.id, Selasa (/2/2023), melalui data tersebut maka angka rasio perpajakan atau tax ratio-perbandingan kinerja penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB)- pada 2022 sebesar 10,38 persen. Angka itu berdasarkan indikator realisasi penerimaan pajak ditambah kepabeanan dan cukai dalam APBN sementara 2022 sejumlah Rp 2.034,5 triliun.
Sementara itu, jika hanya menyertakan indikator penerimaan pajak yang pada tahun lalu mencapai Rp 1.716,8 triliun. Angka tax ratio pada level pajak pusat yang diadministrasikan DJP pada 2022 sebesar 8,76 persen.
Capaian tax ratio sebesar 10,38 persen pada tahun lalu merupakan peningkatan selama DJP dipimpin oleh Suryo Utomo. Sebelumnya tax ratio bergerak di angka satu digit imbas pandemi Covid-19.
Tahun Sebelumnya
Selama 5 tahun terakahir, kinerja tax ratio Indonesia bergerak tidak lebih dari 10 persen PBD. Pada 2018, saat DJP dipimpin oleh Robert Pakpahan, tax ratio mencapai 10,24 persen.
Kemudian pada 2019, kinerja tax ratio turun menjadi 9,76 persen PDB. Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB kembali turun menjadi 8,33 persen pada tahun pertama pandemi Covid-19. Pada tahun fiskal 2020, kepemimpinan DJP sudah dipegang oleh Suryo Utomo.
Angka tax ratio kemudian bergerak naik pada 2021 dengan capaian sebesar 9,11 persen. Sedangkan pada tahun anggaran 2022 tax ratio kembali ke level dua digit sebesar 10,38 persen PDB.
Advertisement
Di Bawah Rata-Rata
Perlu diingat angka tax ratio pada kisaran 10 persen belum ideal untuk menjamin tersedianya dana pembangunan yang berkelanjutan. IMF misalnya, merujuk angka minimal tax ratio sebesar 15 persen PDB untuk menjamin kesinambungan pembangunan suatu negara.
Rendahnya tax ratio Indonesia dikonfirmasi oleh data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan Revenue Statistics in Asia and Pacific 2022. Laporan tersebut menyatakan rata-rata tax ratio negara kawasan Asia Pasifik pada 2020 sebesar 19 persen PDB, sedangkan rata-rata tax ratio negara anggota OECD sebesar 33,5 persen PDB.
Laporan OECD mengukur tax ratio Indonesia pada 2020 sebesar 10,1 persen PDB. Angka tersebut hanya lebih baik dari Bhutan dan Laos yang masing-masing mencatat tax ratio sebesar 8,9 persen PDB.