Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Daring di Depok Jadi Tersangka, Begini Kronologi Penangkapannya

Polisi menangkap seorang anggota Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan pembunuhan pengemudi taksi daring.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Feb 2023, 20:48 WIB
Gaya Densus 88 Antiteror Mabes Polri saat penangkapan terduga teroris di Jalan Gempol Raya, Kunciran Indah, Tangerang, Banten, Rabu (16/5). Petugas tampak menenteng senjata laras panjang dan menggunakan penutup wajah. (Merdeka.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap seorang anggota Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan pembunuhan pengemudi taksi daring.

Jenazah korban pembunuhan berinsial RST (59) itu ditemukan warga di tergeletak bersimbah darah di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Senin 23 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, identitas tersangka terungkap seusai penyidik dari Polres Metro Depok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dibantu Densus 88 Antiteror, penyidik menangkap tersangka di kawasan Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB, pada Senin 23 Januari 2023.

"Kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Dia mengatakan, kasus yang awal ditangani Polres Metro Depok kini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain itu, anggota Densus 88 Antiteror inisial HS yang terlibat kasus dugaan pembunuhan telah menyandang status sebagai tersangka. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 KUHP.

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ujar Trunoyudo.

 


Motif Pembunuhan

Trunoyudo menerangkan, pihaknya telah memeriksa HS sebagai tersangka. Informasi sementara, motif pembunuhan berkaitan dengan ekonomi.

"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban, Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinyanya sehingga ini terjadi," ujar dia.

Kendati, Trunoyudo mengatakan, proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan pedekatan scientific Crime Investigation.

"Apakah melakukan hal-hal sebelum ini, ini masih didalami tentu otoritas ada pada penyidik nanti hasil rilisnya kan prosesnya belum selesai, maka kita dalami dulu," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya