Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami terkait motif dari aksi kejahatan dugaan pembunuhan yang dilakukan HS Anggota Detasmen Khusus Densus 88 Antiteror Polri, terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan jika motif aksi nekat perampokan dilatarbelakangi HS yang ingin menguasai mobil milik Sony.
Advertisement
"Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan. Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2).
Namun demikian, Trunoyudo menjelaskan bahwa terkait motif ekonomi penyebab hingga HS melakukan aksi kejahatan berupa perampokan, masih didalami penyidik.
"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya, sehingga ini terjadi. Namun proses penyidikan tetap berjalan. Pak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ucapnya.
Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum, Jundri R. Berutu menjelaskan alasan bisa dikenakannya pasal pembunuhan berencana, karena kronologi kejadian bermula ketika pelaku yang ternyata telah memesan kendaraan secara offline pada Sonny dari kawasan Semanggi, Jakarta.
Setelah memesan dan menyepakati, maka HS yang beralasan tidak membawa uang meminta agar Sonny bisa mengantarkannya ke wilayah Depok. Dari sana diduga jika tindakan HS telah menjadi modus sejak awal ingin merampas mobil dari korban.
"Pertama dia melakukan pemesanan offline. Dia memesan offline sehingga tidak terdeteksi, setelah memesan alamat yang dituju, bukan alamat dia. Sehingga dia telah memahami daerah itu aman untuk eksekusi dan telah mempersiapkan alat," tutur dia kepada wartawan.
"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan. Secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," tambah dia.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement