Bukan Hanya Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Anggota Densus 88 Juga Terlibat Penipuan Sampai Judi Online

Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 07 Feb 2023, 21:22 WIB
Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah mertua terduga teroris Bekasi, di Ledoksari RT 8 RW 10 Pajang, Laweyan, Solo (Fajar Abrori/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok.

Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar, membeberkan catatan pelanggaran yang sempat dilakukan Bripda HS sebelum melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu, pada Senin (23/2) lalu.

"Profil Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin, Selasa (7/2).

5 Pelanggaran Bripda HS di Antaranya;

1) melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;

2) melakukan penipuan terhadap masyarakat;

3) melakukan peminjaman uang kepada temannya;

4) tertangkap tangan bermain judi online;

5) terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan D88.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS (Haris Sitanggang)," kata Aswin.

Sekedar informasi jika kasus pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu terjadi di kawasan Depok, dengan pelaku HS yang ternyata Anggota dari Densus 88.

Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling berat selama 15 Tahun Penjara.


Apa Motif Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mendalami terkait motif dari aksi kejahatan dugaan pembunuhan yang dilakukan HS Anggota Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, terhadap sopir ojek online (ojol), Sony Rizal Taihitu di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika motif aksi nekat perampokan dilatarbelakangi, HS yang ingin menguasai mobil milik Sony.

"Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan. Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2).

Namun demikian, Trunoyudo menjelaskan bahwa terkait motif ekonomi penyebab hingga HS melakukan aksi kejahatan berupa perampokan, masih didalami penyidik.

"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya, sehingga ini terjadi. Namun proses penyidikan tetap berjalan, pak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ucapnya.


Keluarga Korban Minta Bripda HS Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum, Jundri R. Berutu menjelaskan alasan bisa dikenakannya pasal pembunuhan berencana, karena kronologi kejadian bermula ketika pelaku yang ternyata telah memesan kendaraan secara offline pada Sony dari kawasan Semanggi, Jakarta.

Setelah memesan dan menyepakati, maka HS yang beralasan tidak membawa uang meminta agar Sony bisa mengantarkannya ke wilayah Depok. Dari sana diduga jika tindakan HS telah menjadi modus sejak awal ingin merampas mobil dari korban.

"Pertama dia melakukan pemesanan offline. Dia memesan offline sehingga tidak terdeteksi, setelah memesan alamat yang dituju bukan alamat dia. Sehingga dia telah memahami daerah itu aman untuk eksekusi dan telah mempersiapkan alat," tutur dia kepada wartawan.

"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan. Secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," tambah dia.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya