Liputan6.com, Jakarta - Sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri viral di media sosial. Pengemudi berkendara secara ugal-ugalan, menerobos lampu merah, dan menabrak pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Rawamangung, Jakarta Timur (Jaktim).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa menjelaskan video yang viral direkam pada Senin, 6 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Advertisement
Mulanya, kendaraan Toyota Fortuner melaju dari arah timur menuju ke barat di Jalan Rawamangun. Edy mengatakan, pengemudi diduga menerobos lampu merah setibanya di traffic light Arion Mall. Kecelakaan lalu lintas pun tak terhindarkan.
Seorang pengemudi ojek online terluka akibat dihantam Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polri tersebut.
"Di situlah kejadian benturannya di situ karena dia mencoba menerobos lampu merah," ujar Edy.
Dia menerangkan, kasus kecelakaan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kepolisian memfasilitasi mediasi antara korban dengan penabrak.
"Pihak yang mobilnya (menabrak) bertanggung jawab," ujar dia.
Lebih lanjut, Edy menerangkan, kepolisian masih mendalami kepemilikan kendaraan berpelat dinas Polri tersebut. Sementara ini, pihaknya lebih fokus kepada penanganan kecelakaan.
"Ini punya siapa kan nanti, nanti kita akan serahkan ke pihak yang berwajib gitu untuk mobil dinas ini, kita menangani lakanya aja," ujar dia.
Pakai Pelat Dinas Palsu, Pengemudi Bukan Anggota
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya telah menelusuri pelat nomor dinas Polri yang terpasang pada kendaraan tersebut. Trunoyudo memastikan, pelat nomor dinas Polri yang terpasang adalah palsu.
"Penyalahgunaannya terkait dengan nopol yang digunakan, ini adalah palsu," kata dia.
Trunoyudo mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama-sama Satlantas Polres Metro Jakarta Timur terus mendalami TNKB yang melekat pada kendaraan.
Diketahui pengemudi kendaraan berinisial YA dipastikan bukan anggota kepolisian.
"Ini adalah penyalahgunaan. Kita tunggu yang jelas pengguna ini bukan merupakan anggota Polri dan mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri. Harus clear di sini, supaya kami juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat," ujar dia.
Selain dugaan pelanggaran TNKB, Trunoyudo mengatakan pengemudi juga menggunakan strobo atau lampu isyarat yang tidak sesuai dengan peruntukan.
"Sebagaimana ketentuannya strobo boleh digunakan dalam catatan undang-undang lalu lintas dan angkutan umum yakni kendaraan yang mendapatkan hak utama," ujar dia.
Advertisement