Polri Gandeng Kepolisian di ASEAN untuk Tangkap Buron KPK yang Kabur

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari buronan kasus rasuah yang telah melarikan diri ke luar negeri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Feb 2023, 05:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Presiden (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari buronan kasus rasuah yang telah melarikan diri ke luar negeri. Salah satu caranya adalah dengan melakukan kerja sama dengan sejumlah negara di Asia Tenggara (ASEAN).

"Kami dari Polri saat ini juga membuat kerja sama dengan beberapa negara di ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku dengan skema police to police," kata Sigit di Istana Negara Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Sigit memastikan, anggotanya saat ini sedang keliling ke beberapa negara ASEAN dan ini bisa digunakan untuk membantu melakukan penangkapan terhadap para pelaku atau para buron yang saat ini berada di luar Indonesia.

"Jadi khususnya di negara-negara yang saat ini bisa kita bentuk kerja sama police to police, untuk membantu kerjasama dengan semua yang ada, dengan semua DPO yang bisa diberikan," urai Sigit.

Sebelumnya, disebutkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, KPK telah menerbitkan daftar buron terhadap 21 orang yang masuk daftar pencarian orang. Namun dari 21 orang tersebut, sebanyak 17 orang sudah ditangkap dan tinggal tersisa 4 orang lagi.

"Teranyar yang sudah kita tangkap adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan saat ini sedang menjalani proses hukum Sementara 4 orang lagi, antara lain HM, RHP, PT, dan KK kita sedang lakukan pengejaran," jelas Firli dalam kesempatan yang sama.


Upaya Penangkapan

Banner Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku (Liputan6.com/Abdillah)

Firli juga memastikan, ada beberapa dari sisa buronan yang sudah diketahui dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan. Tetapi, penangkapan terhadap seseorang itu harus berdasar hukum dan ternyata saat dilakukan upaya penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah.

"Jadi misal nama awalnya PT dan saat dilakukan upaya penangkapan nama sudah berubah menjadi TTP tentu ini menyulitkan," urai dia.

"Tapi kita tidak pernah menyerah karena kita tahu bagaimana proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," Firli memungkasi.

Infografis Nurhadi Buronan KPK (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya