Liputan6.com, Jakarta Presiden Kazakhstan, Kassym Jomart Tokayev, menandatangani undang-undang undang-undang pembatasan energi yang digunakan oleh penambangan kripto domestik, menurut pernyataan yang diposting di situs web presiden.
Dilansir dari CoinDesk, Rabu (8/2/2023), negara Asia Tengah itu telah berjuang untuk memenuhi permintaan listrik karena penambang bitcoin, termasuk operator ilegal, berbondong-bondong ke wilayahnya dalam beberapa tahun terakhir, membebani infrastruktur jaringan.
Advertisement
Meski masih berharap untuk mengembangkan ekosistemnya yang lebih luas, negara ini memperketat peraturan bagi para penambang kripto.
Undang-undang baru memungkinkan penambang untuk mengkonsumsi listrik dari jaringan nasional hanya ketika ada surplus, yang secara efektif membatasi penggunaan energi industri.
Surplus akan didistribusikan di antara operator berlisensi, yang akan dapat menawar daya. Penambang yang menggunakan energi terbarukan, listrik impor, atau kapasitas pembangkit energi mereka sendiri yang tidak terhubung ke jaringan, akan dibebaskan dari batasan ini.
Undang-undang mengamanatkan penambang harus diberi lisensi oleh otoritas dan membuat beberapa penyesuaian kecil pada rezim perpajakan untuk industri tersebut.
Pemerintah juga akan menyetujui daftar kumpulan penambangan yang dapat digunakan perusahaan, dan akan mewajibkan penambang untuk menjual kripto yang ditambang ke bursa kripto yang terdaftar di zona ekonomi khusus negara,
Pusat Keuangan Internasional Kazakhstan mengatakan penambang harus menjual setengah dari kripto mereka ke bursa tersebut pada 2024, dan 75 persen pada 2025.
Selain bakal membatasi penggunaan energi para penambang kripto, Kazakhstan juga dikabarkan ingin mengatur pertukaran aset digital setelah bangkrutnya pertukaran kripto FTX beberapa bulan lalu.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.