Liputan6.com, Jakarta - Fenomena pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon perlu disikapi serius. Pemkab Cirebon mencatat, jumlah pasangan pernikahan usia dini tiap tahun fluktuatif.
Hasil pendataan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mencatat, angka pengajuan dispensasi menikah usia dini mencapai ratusan.
DPPKBP3A Kabupaten Cirebon mencatat sejak 2019 berjumlah 1.262 orang, di tahun 2020 sempat mengalami penurunan menjadi 943 orang. Sedangkan tahun 2021 kembali turun menjadi 638 orang.
Baca Juga
Advertisement
Kepala DPPKBP3A Eni Suhaeni mengatakan, meskipun masih ada praktik pernikahan usia dini, tetapi angkanya tidak terlalu signifikan.
"Dan tahun 2022 kemarin yang mengajukan dispensasi nikah atau kasus pernikahan usia dini sebanyak 483 orang," kata dia, Selasa (7/2/2023).
Meski setiap tahunnya mengalami penurunan, Eni berharap fenomena tersebut terus berkurang. Menurutnya, pernikahan usia dini masih rentan secara fisik dan mental anak.
Eni menyebutkan, kebanyakan pasangan yang meminta dispensasi nikah pada pengadilan agama itu karena hamil duluan hingga faktor ekonomi. Menurut Eni, aturan dari BKKBN bahwa perempuan yang ideal menikah itu di usia 21 tahun dan laki-laki di usia 25 tahun.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Saksikan video pilihan berikut ini:
Regulasi
"Yang jelas secara alat reproduksinya belum siap. Mentalnya juga belum siap. Dampaknya melahirkan anak berat badan lahir ringan (BBLR), akhirnya berujung stunting," jelasnya.
Kasus pernikahan usia dini di wilayahnya pada tahun 2019-2020 itu banyak di Kecamatan Ciledug, Babakan dan Kecamatan Gebang. Sedangkan di tahun 2021 Kecamatan Greged, Lemahabang dan Sindanglaut.
Namun, untuk kasus tahun 2022 lalu, masih dalam proses rekapitulasi oleh DPPKB3A. Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini, Bupati Cirebon juga sudah membuat regulasi.
"Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak," ujar Eni.
Advertisement