Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung dinilai tegak lurus dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ini terbukti dari rencana penyidik Kejaksaan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam kasus BTS, Kamis (9/2/2023).
“Kejaksaan komit. Apalagi kemarin kan, jelas perintah dari Presiden supaya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih," ucap Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/2).
Advertisement
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny Plate terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Apalagi, sambungnya, kinerja Kejagung dalam beberapa tahun terakhir cukup positif, terutama penanganan kasus korupsi. Bahkan, sempat dipuji Presiden karena mengusut kasus Garuda, Jiwasraya, dan ASABRI.
Kerja-kerja itu berbuah manis karena meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa. "Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya menyelesaikan kasus-kasus megakorupsi selama tahun 2022 dalam 4 periode survei," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Barita menegaskan, Komjak mendukung penuh setiap langkah Kejagung dalam mengusut kasus korupsi agar penanganan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
"Zero tolerance terhadap korupsi agar tujuan pembangunan nasional dapat dijaga, diamankan dengan baik," tegasnya.
Serius Usut Kasus BTS
Pernyataan senada sebelumnya disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, Kejaksaan serius dalam mengusut setiap kasus korupsi yang ditanganinya, termasuk pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Kinerja Kejaksaan Agung cukup bagus dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi BTS 4G," katanya dalam kesempatan terpisah.
Boyamin bahkan mengacungi jempol dengan langkah Kejagung menerapkan pasal TPPU dalam penanganan perkara ini.
"Maka, akan bisa melacak uang-uang yang disembunyikan, tidak cukup dengan pasal korupsi," ujarnya.
Advertisement