Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim metetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang mengakibatkan keributan di Dusun Duren, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Empat orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (58), M (55), S (54), dan U (53).
Advertisement
"meraka berempat merupakan pelaku otak keributan yang ditangkap oleh Polresta Banyuwangi," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufik, Rabu (8/2/2023).
AKBP Taufik mengungkapkan, penangkapan empat tersangka ini sebelumnya sudah berkordinasi dengan penyidik Polresta Banyuwangi. Dan pihaknya sudah periksa 13 saksi dan tiga orang ahli lain diantaranya pidana dan bahasa.
"Setalah didalami atas kasus penyebaran isu atau berita hoaks tersebut. Akhirnya kami tetapkan empat orang tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim," ucapnya.
AKBP Taufik menjelaskan, pada awalnya para tersangka ini memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Bahwa sertifikat tanah HGU persil 295,296,297 dan 298 adalah milik warga.
"Sehingga warga yang percaya dengan omongan para pelaku, lalu mematok tahan tersebut dan membuat kegaduhan serta kericuhan sehingga polisi harus menetapkan empat orang tersangka ini yang menjadi penyebab semua," ujarnya..
Ada Korban
AKBP Taufik mengatakan, tanah yang dianggap milik warga Desa Pakel itu dengan menunjukan akta atas Nama Sri Baginda Ratu. Pada tanggal 11 Januari 1929 tidak sesuai dengan apa yang diharapkan warga setempat.
"Sedangkan tanah yang dipatok warga Desa Pakel itu merupakan tanah milik PT Bumi Sari dengan HGU Nomor 295, sehingga keributan yang terjadi mengakibatkan korban terluka, korban bernama Misriono karyawan PT Bumi sari," ucapnya.
AKBP Taufik menyebut, pengeklaiman lahan sertifikat HGU Nomor 295,296,297, 298 dan penebangan pohon milik Saudara S (77) itu di lakukan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang oleh warga sekitar.
"Sedangkan empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara." pungkasnya
Advertisement