Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan penegakan hukum terhadap barang tanpa cukai dan barang ilegal lainnya yang merugikan negara.
Dalam tiga penegakan hukum terbaru, Bea Cukai mampu menggagalkan peredaran 95.400 batang rokok tanpa pita cukai dan 148 botol miras ilegal berjenis arak bali di Pulau Jawa dan Sumatera.
Advertisement
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, Bea Cukai telah melakukan penggerebekan atau penindakan di 3 unit vertikal DJBC. Ketiga unit tersebut adalah Langsa, Aceh, Jember dan Malang, Jawa Timur.
“Tindakan mengedarkan barang kena cukai yang ilegal merupakan kegiatan melanggar Undang-undang dan dapat terancam hukuman pidana penjara dan atau denda,” ujarnya, dikutip dari Belasting.id, Rabu (8/2/2023).
Hatta menyampaikan penindakan pertama dilakukan oleh Bea dan Cukai Jember bersam Satpol PP Jember. Dari penindakan itu, tim menyita sedikitnya 32.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Hatta menerangkan petugas menemukan barang bukti saat menggerebek satu bangunan yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Suco, Kab. Jember. Adapun nilai barang sitaan itu diperkirakan sejumlah Rp40,16 juta.
Langsa
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan oleh tim patroli Bea dan Cukai Langsa. Hatta menuturkan petugas mencari satu unit minibus yang menjadi target operasi karena dicurigai mengangkut rokok ilegal di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan.
Setelah melakukan pencarian, petugas menemukan target di malam hari. Tim pun langsung menghentikan dan menggerebek minibus, dan mendapati 63.400 batang rokok polos jenis sigaret putih mesin (SPM).
Advertisement
Malang
Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan oleh Bea dan Cukai Malang saat melakukan patroli darat. Otoritas menemukan ada 2 ekspedisi yang melakukan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak bali tanpa dilekatkan pita cukai.
Hatta menerangkan tim Bea dan Cukai Malang menyita 48 botol arak bali ilegal yang berada gudang ekspedisi Kec. Lowokwaru, Kota Malang. Tidak hanya itu, tim juga menyita 100 botol arak bali ilegal yang ditemukan pada satu ekspedisi di Kec. Bululawang, Kab. Malang.
“Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati 25 botol berukuran 600 ml dengan kadar 41 persen dan 23 botol berukuran 600 ml dengan kadar 40 persen tanpa pita cukai di salah satu ekspedisi di Kota Malang. Sementara di Kabupaten Malang, tim mendapati 100 botol MMEA 600 ml tanpa pita cukai,” kata Hatta.