Liputan6.com, Jakarta - Polisi turun tangan mengusut pengunaan pelat kendaraan dinas Polri pada Toyota Fortuner. Diketahui, kendaraan yang dikemudikan YA menerobos lampu merah hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Toyota Fortuner terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tak sesuai aturan.
Baca Juga
Advertisement
Diduga pengemudi melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
"Ini ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau merubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2023).
Karenanya, Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan pengusutan lebih jauh terkait dengan adanya pelanggaran lex specialis undang-undang lalu Lintas. Sedangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami keaslian surat-surat kendaraan.
"Apakah adanya palsu atau pemalsuan berupa administratif, tentunya ini dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum," ujar dia.
Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya juga bakal menelusuri TNKB dinas Polri yang terpasang di Toyota Fortuner.
"Maka nanti bagaimana proses penyidikan yang melibatkan tiga satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya ini merupakan hasil yang wujudnya nantinya akan secara transparan. Tentunya kita sampaikan sebagai suatu progres," ucap Trunoyudo.
Ini Pelat Nomor Asli Fortuner yang Terobos Lampu Merah di Rawamangun
Sebelumnya, polisi mengusut dugaan penggunaan pelat nomor dinas Polri di kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh YA, menantu anggota Polri. Mobil yang dikemudikan YA menerobos lampu merah hingga terlibat kecelakaan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur dan mengakibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) terluka.
Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediono menerangkan, pelat nomor Toyota Fortuner sebenarnya B 1236 FJD. Pihaknya telah mengecek via Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Itu saya cek di Bekasi Kota, dia pajak nya hidup kepemilikannya benar. Pelat aslinya betul B 1236 FJD," kata Ediono saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Ediono menerangkan, secara aturan penggunaan pelat dinas Polri tidak sesuai peruntukannya tidak dibenarkan. Namun, dalam hal ini Propam atau Paminal yang berwernang memberikan penjelasan.
"Mungkin bisa konfirmasi ke Propam. Sementara mobilnya masih saya tahan di unit laka," ucap dia.
Advertisement
Kronologi Fortuner Terobos Lampu Merah
Ediono menerangkan, kecelakaan bermula saat Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang dikemudian oleh YA melaju dari arah timur menuju ke barat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Di sisi lain, ada dua pengendara motor dari arah Terminal Rawamangun menuju ke Pulomas. Ketiga kendaraan secara bersamaan tiba di traffic light Arion Mall. Saat itu, dua pemotor berhenti agar pengendara Toyota Fortuner berpelat dinas Polri bisa melintas. Posisi lampu lalu lintas sedang merah.
Sementara itu, pengemudi ojol melaju dengan kecepatan lumayan kencang dari arah belakang pemotor yang sedang berhenti tersebut. Kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan.
"Sepeda motor yang satu itu langsung nabrak pintu belakang sebelah kiri. Posisi pas di tengah-tengah lampu merah itu," ujar dia.
Baca Juga
Polisi Blokir 47 Rekening Diduga Terima Aliran Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Diduga Berinteraksi dengan Liam Payne Sebelum Meninggal, 2 Karyawan Hotel CasaSur Jadi Fokus Penyelidikan Polisi
Top 3 News: Setelah Ditangkap, Admin Judi Online di Depok Menyesal dan Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya