Liputan6.com, Surabaya - Seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya (Poltekpel Surabaya), AJP (19), warga Jalan Banyu Urip Surabaya, ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah menganiaya juniornya, MRFA (20) warga Bangsal Mojokerto, hingga tewas.
Advertisement
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 12 saksi atas dugaan penganiayaan senior ke junior di kampus tersebut.
"Akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban diajak empat seniornya yang salah satunya adalah tersangka dari ruang makan asrama ke toilet.
Korban langsung mendapat penganiayaan dengan cara dipukul beberapa kali di bagian perut dan wajahnya hingga terdapat luka luar di bibir bawah dan dagunya.
"Saat mendapat pukulan dari tersangka ke arah perut, korban langsung terjatuh," ujar Fakih.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (6/2/2023) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap jenazah korban penyebab utama korban meninggal dunia karena luka di perut.
"Penyebab meninggalnya korban karena sakit di ulu hati," ungkap Fakih.
Dilakukan Ekshumasi
Jenazah MRFA Mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) dimakamkan di pemakaman umum Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya sempat dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban oleh Team Polrestabes Surabaya bersama Tim Forensik Polda Jatim untuk mengetahui penyebab kematian mahasiswa tingkat 1 tersebut.
Fakih mengungkapkan, pihaknya masih mendalami lagi terkait adanya tersangka baru. Dia juga memastikan, tidak ada motif dendam dalam kejadian tersebut.
"Pengakuannya karena pembinaan senior ke junior, kami sangat menyayangkan masih adanya budaya pemukulan di lingkungan kampus," pungkasnya.
Advertisement