Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah perusahaan terbuka atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2022. Sebanyak 32 emiten di antaranya dikenai peringatan tertulis III dan sanksi berupa denda Rp 150 juta.
"32 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta,” mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/2/2023).
Advertisement
Selain 32 perusahaan itu, terdapat tiga perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis I. Lebih lanjut, berikut daftar 32 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022:
- ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk
- BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
- COWL - PT Cowell Development Tbk
- DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk
- ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk
- GOLL - PT Golden Plantation Tbk
- HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk
- HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk
- KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
- KPAL - PT Steadfast Marine Tbk
- KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk
- KRAH - PT Grand Kartech Tbk
- LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
- MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk
- MYRX - PT Hanson International Tbk
- NIPS - PT Nipress Tbk
- NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PLAS - PT Polaris Investama Tbk
- PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk
- SIMA - PT Siwani Makmur Tbk
- SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- SUGI - PT Sugih Energy Tbk
- TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk
- TRAM - PT Trada Alam Mineral Tbk
- TRIL - PT Aesler Grup Internasional Tbk
- UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk
3 perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit oleh akuntan publik yang dikenakan peringatan tertulis I:
1. ETWA - PT Eterindo Wahanatama Tbk
2. PANI - PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk
3. WSBP - PT Waskita Beton Precast Tbk
35 Emiten Kena Denda Rp 50 Juta Gara-Gara Belum Rilis Laporan Keuangan
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, terdapat sejumlah perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2022.
BEI menyebutkan ada 936 perusahaan tercatat. Dari jumlah tersebut, 787 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2022 termasuk enam perusahaan tercatat beda tahun buku. Selain itu, 149 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022.
745 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan dengan rincian 738 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022. Sedangkan tujuh perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari, Maret, dan Juni untuk laporan keuangan interim per 30 September 2022.
Di sisi lain, 149 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan. BEI mencatat 42 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
Dari jumlah perusahaan tercatat itu, 35 perusahaan tercatat atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan dikenakan peringatan tertulis II. Sementara itu, tujuh perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit oleh akuntan publik.
Dengan demikian terdapat 35 perusahaan tercatat yang hingga 30 Desember 2022 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.
Advertisement
Dikenakan Sanksi
Adapun terkait laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, hingga 2 Januari 2023 seluruh perusahaan tercatat yang sebelumnya berencana untuk menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik telah menyampaikan laporan keuangan ini secara tepat waktu.
Berdasarkan pemantauan BEI, sebanyak 35 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2022.
Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada 35 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik secara tepat waktu.
"Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode kuartal III yang berakhir pada 30 September 2022," tulis Manajemen BEI, ditulis Rabu (11/1/2023).