Liputan6.com, Garut - Seorang pria berinisial AAS (45) di Garut, Jawa Barat, tega merudapaksa M (13), anak tirinya sendiri yang masih SMP hingga melahirkan. Awalnya tersangka berdalih anak tirinya itu melahirkan setelah dihamili jin.
“Ibunya mengaku bahwa anaknya bilang dia dihamili jin, tetapi kami tidak percaya begitu saja,” ujar Kepala Desa Padasuka Solahal Gina Gunawan.
Advertisement
Menurutnya, terungkapnya kasus asusila ayah perkosa anak tiri hingga melahirkan itu, berasal dari kegaduhan masyarakat, setelah korban melahirkan anak dengan bantuan bidan setempat, tanpa jelas siapa ayah biologis bayi yang dilahirkan.
“Awalnya kami heran, kenapa anak ini bisa hamil, kemudian kami melakukan penelusuran,” kata dia.
Untuk menghindari kontroversi di tengah masyarakat, kemudian mengajak paman korban melaporkan pihak kepolisian, hingga sejurus kemudian melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil pendalaman yang telah kami lakukan, ternyata pelaku yang menghamili korban adalah ayah tirinya sendiri,” ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam rilis kasus di kantornya, Kamis (9/2/2023).
Selama ini korban, anak bawaan istri dari pernikahannya yang pertama, hidup seatap bersama hingga akhirnya terjadi perbuatan asusila tersebut.
“Jadi dari istri membawa seorang anak, si pelaku pun membawa seorang anak dari pernikahannya pertama, mereka tinggal bertiga di satu rumah tersebut,” papar dia.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam pengakuan kepada penyidik, tersangka melakukan perbuatan asusila itu hingga belasan kali dari Maret hingga Agustus 2022 di rumah sempit yang mereka tampak selama ini. “Tersangka mengaku telah menghamili hingga 15 kali,” kata dia.
Tersangka sengaja mengganggu korban yang sedang tidur, kemudian meraba payudara dan kemaluan korban, hingga akhirnya terjadi persetubuhan antara ayah dan anak tiri itu di bawah ancaman tersangka.
“Korban berusaha melawan dengan cara mendorong badan tersangka, namun tersangka memegang kedua tangan korban hingga tidak bisa melawan,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 atau pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara plus 1/3 hukuman karena ada anak yang menjadi korban,” kata dia.
Advertisement