Pembangunan Sekolah Tanpa Keramik di Riau Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMAN 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menjerat 4 tersangka dengan kerugian miliaran rupiah.

oleh M Syukur diperbarui 10 Feb 2023, 15:00 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMAN 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menetapkan empat tersangka.

Korupsi pembangunan sekolah pada 2017 itu telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Audit dengan kerugian miliaran rupiah itu dijadikan sebagai salah satu bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, 4 tersangka masing-masing berinisial SS, DA, KA dan MFS. Sebelum penetapan, penyidik terlebih dahulu memeriksa mereka sebagai saksi.

"Setelah pemeriksaan dilakukan gelar perkara, hasilnya mereka bisa diminta pertanggungjawaban sebagai tersangka," kata Bambang, Kamis siang, 9 Februari 2023.

Bambang mengatakan, tersangka SS dalam proyek bernilai Rp1,4 miliar itu merupakan konsultan pengawas, DA sebagai direktur perusahaan, MFS sebagai kontraktor dan KA merupakan PNS yang berposisi sebagai pejabat pembuat komitmen.

"Penetapan tersangka setelah penyidik meminta keterangan 24 saksi, dua ahli dari barang dan jasa serta ahli auditor perhitungan kerugian negara," jelas Bambang.

Bambang menyatakan, proyek dari APBD Provinsi Riau itu diduga sarat korupsi. Hasil penelusuran penyidik, proyek itu terdapat kekurangan volume pekerjaan. Hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak dan diduga ada mark up.

Keadaan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan audit BPKP hasil pekerjaan telah merugikan negara Rp1,2 miliar lebih.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tidak Sesuai Spesifikasi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selama mengusut proyek ini, jaksa penyidik turun ke lokasi pekerjaan dengan ahli konstruksi. Beberapa bagian bangunan dicek sehingga ditemukan kekurangan spek pekerjaan.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV Rejaya Anugrah pada tahun 2017. Adapun waktu pelaksanaan proyek adalah 105 hari kalender, terhitung tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Perencanaan proyek ini bernilai Rp75.950.000 yang dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai konsultan perencana. Sementara pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC sebagai konsultan pengawas.

Seiring berjalannya waktu, proyek ini tidak semuanya selesai. Sejumlah ruangan belajar tidak dipasang keramik padahal ada pada anggarannya. Perusahaan pelaksana juga membuat jalan masuk ke sekolah padahal tidak dianggarkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya