Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan dirinya tak pernah memberikan janji apapun kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
“Tidak pernah ada janji satu kata pun,” kata Firli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Advertisement
Firli Bahuri mengaku, penangkapan Lukas Enembe sudah sesuai aturan dan tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM) serta keamanan di Papua.
“Kita hanya melakukan penegakan hukum, tetap menghormati HAM, dan menjamin keselamatan bersangkutan. Serta, tetap menjaga Papua dalam keadaan aman, nyaman, dan damai,” kata purnawirawan Polri ini.
Firli menyebut, pertemuan antara dirinya dengan Lukas Enembe dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan publik.
“Jadi tidak ada janji, kita bertemu di kediaman Lukas Enembe dalam keadaan terbuka kawan-kawan bisa melihat live streaming-nya silakan,” ucap mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini menandaskan.
Sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengizinkannya berobat ke Singapura. Lukas menagihnya melalui surat dengan tulisan tangan sendiri.
Namun begitu, KPK menegaskan pihaknya tak akan mengistimewakan Lukas Enembe.
"Artinya, saya kira tentang kesehatan LE kami perhatikan betul proses-proses bagaimana kesehariannya, dan keadaan LE sebagaimana tahanan lain, tidak kami istimewakan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Ali menyebut setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang sama. Termasuk mereka yang memiliki riwayat penyakit, akan diperlakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kami memastikan proses penanganan kesehatan sesuai dengan mekansime ketentuan yang ada di rutan KPK," kata Ali.
Nawawi Minta Penyidik KPK Tak Terpengaruh Janji Firli ke Enembe
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut, tak ada yang mengetahui janji Ketua KPK Firli Bahuri kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Janji diduga dibisikkan Firli ke Lukas Enembe saat purnawirawan Polri tersebut melihat kondisi tersangka kasus suap itu di Papua pada Kamis, 3 November 2022 lalu. Saat itu, Lukas belum ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah.
"Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka (Lukas Enembe)," ujar Nawawi dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Nawawi meminta tim penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua tak terpengaruh dengan janji Firli Bahuri kepada Lukas Enembe. Dia berharap, tim penyidik KPK terus bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penyidik tidak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu," kata Nawawi.
Selain itu, menurut dia, dengan kejadian ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh insan KPK agar tetap bekerja bersama sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show," ucap Nawawi Pomolango memungkasi.
Advertisement