Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri ke Polri. Adapun surat itu berisi rekomendasi agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro ditarik kembali ke Polri.
"Iya, memang betul ada (surat rekomendasi)," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Advertisement
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah keduanya itu bakal dikembalikan lagi ke Korps Bhayangkara atau tidak.
"Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pembinaan karir polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggungjawab Kejaksaan dan Polri.
"Pembinaan karir polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggungjawab kejaksaan dan Polri, kita hanya bisa berkomunikasi," ujar Firli di DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
"Semuanya berada di mereka. Karana pembinaan karir mereka ada di kejaksaan maupun di Polri," sambungnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dikabarkan tengah diusulkan naik pangkat.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rekomendasi kenaikan pangkat merupakan hal yang lumrah.
"Apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarier di tempat asalnya itu hal biasa," ujar Ali di gedung KPK, Kamis 8 Februari 2023.
Terkait Kasus Formula E
Menurut informasi, ada surat yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar Karyoto dan Endar ditarik ke Polri. Penarikan itu disebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
Ali menampik kabar tersebut. Menurut Ali, tidak semua pegawai yang berasal dari instansi lain bekerja selamanya di KPK.
"Jadi, jangan kemudian dimaknai ada sesuatu, biasa itu memilih karier lama. Di sini ada yang bekerja 11 tahun 4 bulan 21 hari, jadi saya berharap bisa dipahami persoalan ini biasa, jangan kemudian dimaknai hal-hal lain," kata Ali.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement