Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan hasil survei uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Hasil survei ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di 2.531 rumah sakit.
Jumlah 2.531 rumah sakit yang mengisi survei uji coba implementasi KRIS BPJS Kesehatan ini belum mencakup semua rumah sakit. Sebab, total rumah sakit nasional ada 3.122 rumah sakit, yang mana target pengisian survei menyasar 2.939 rumah sakit (setelah dikurangi RS Jiwa, RS D Pratama dan RS Darurat COVID-19).
Advertisement
"Ada 86 persen rumah sakit yang ditargetkan mengisi survei implementasi KRIS JKN ini dan dari jumlah tersebut, rumah sakit yang mengisi survei sekitar 2.531 atau 56 persen," papar Dante saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 9 Februari 2023.
"Ini terdiri dari rumah sakit milik kementerian Kesehatan, RSUD, swasta, TNI Polri dan rumah sakit Polri. Dari 2.531 rumah sakit seluruhnya sudah memenuhi sebagian besar 6 sampai 9 kriteria KRIS dari 12 kriteria yang dipersyaratkan."
Sebagaimana hasil survei Kemenkes, syarat penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan yang masih sulit diimplementasikan menyoal kebutuhan oksigen dan pengaturan kamar mandiri khusus disabilitas.
"Dua di antara (syarat KRIS) yang agak sulit teralokasi adalah suplai oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas," lanjut Dante.
Tak Pengaruhi BOR dan Kepuasan Meningkat
Hasil implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit ternyata tidak berdampak terhadap ketersediaan Bed Occupancy Ratio (BOR).
"Dari hasil evaluasi, baik itu rumah sakit vertikal, rumah sakit milik provinsi, kabupaten dan swasta ternyata pengurangan tempat tidur ini yang menjadi empat bed, tidak berdampak signifikan pada BOR dan akses layanan," Dante Saksono Harbuwono menerangkan.
"Bahkan meningkatkan akses layanan dan kualitas pelayanan di rumah sakit-rumah sakit yang diuji coba tersebut."
Hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat dinilai meningkat dan pendapatan rumah sakit tidak berkurang dengan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.
"Jadi secara total pendapatan rumah sakit tidak berkurang, kepuasan masyarakat meningkat dengan yang tadinya enam bed di kelas 3 menjadi 4 bed di kelas 3 tersebut," kata Wamenkes Dante.
Advertisement
Syarat Standar Kelas Rawat Inap
Pada ketentuan syarat kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak akan ada lagi Kelas 1, 2, dan 3. Yang ada adalah kelas standar yang sama dan kelas VIP/VVIP tidak berubah. Pada kelas standar berkapasitas maksimal empat bed.
"Di dalam program KRIS standar nantinya akan diubah menjadi ruang yang non intensif menjadi standar dengan hanya empat tempat tidur maksimal, sedangkan nantinya di VIP tetap satu bed," jelas Dante Saksono Harbuwono.
"Ini diatur dalam PP 47/2021 yang akan membuat pelayanan KRIS standar paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pemerintah pusat serta pemda dan 40 persen untuk rumah sakit swasta dan jumlah tempat tidur rumah sakit minimal 10 persen dan isolasi 10 persen sesuai dengan proporsi awal."
Wamenkes Dante mengatakan, ada 12 kriteria kelas rawat inap standar yang sudah Kemenkes evaluasi, di antaranya bahan bangunan tidak berporos, ventilasi udara baik, pencahayaan ruangan baik. Perlengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat.
"Kemudian ada suhu ruangan dibuat optimal 20 sampai 26 derajat Celsius, pembagian ruangan harus optimal, kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur dan ada tirai di antara tempat tidur," katanya.
"Kamar mandi di dalam dan kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas untuk disabilitas serta outlet oksigen yang memenuhi syarat untuk jaminan keselamatan pasien."