Vonis Banding Lebih Berat, Roy Suryo Ditambah Denda Rp150 Juta di Kasus Meme Stupa Borobudur

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat kepada mantan Menpora Roy Suryo di kasus meme stupa candi Borobudur.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2023, 10:57 WIB
Terdakwa Roy Suryo menghadiri secara virtual saat sidang putusan kasus Meme Stupa Borobudur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis di tingkat banding terhadap terdakwa Roy Suryo dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian lewat meme stupa candi Borobudur.

Vonis yang dijatuhkan hakim tingkat banding tersebut lebih berat daripada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang hanya menghukum mantan Menpora Roy Suryo dengan pidana 9 bulan penjara tanpa adanya denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000, dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian putusan hakim tingkat banding seperti dikutip melalui draft PT Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Vonis lebih berat itu dijatuhkan majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Sumpeno. Adapun upaya banding atas vonis kasus meme stupa Borobudur tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa.

Dengan begitu, maka vonis ini mengubah putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt tertanggal 28 Desember 2022.

"Menyatakan Terdakwa KRMT Roy Suryo Suryo Notodiprojo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," beber hakim.

 


Vonis di Pengadilan Tingkat Pertama

Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan saat sidang dengan terdakwa Roy Suryi di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman sembilan bulan penjara terhadap Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama sembilan bulan," kata hakim ketua Martin Ginting saat sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12).

Vonis kurungan sembilan bulan penjara tanpa adanya vonis subsider berupa denda. Dijatuhkan majelis hakim karena meyakini perbuatan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bersalah atas perkara ujaran kebencian.

Adapun dalam vonis ini, majelis hakim turut memberikan pertimbangan diantaranya hal memberatkan, yakni perbuatan Roy Suryo dianggap multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan," jelas hakim.

"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," tambahnya.

 


Hal yang Meringankan

Mantan Menpora Roy Suryo usai 11 jam diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022) malam. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Di samping itu, Hakim juga menilai jika perbuatan Roy yang membuat meme stupa Candi Borobudur dianggap bisa menyinggung kerukunan umat beragama.

"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," ucapnya.

Sementara hal meringankan, Majelis Hakim memandang Roy Suryo berperilaku baik selama menjalani persidangan dan dianggap telah berjasa kepada negara.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.

Adapun vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Heboh Harga Tiket Naik Stupa Candi Borobudur untuk Wisatawan Lokal. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya