Kejagung Yakin Menkominfo Johnny G Plate Hadir Pemeriksaan Kasus Korupsi BTS 4G

Menkominfo Johnny G Plate batal memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi BTS 4G di Kominfo. Dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 14 Februari 2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Feb 2023, 11:24 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate saat ditemui di acara Gerakan Menuju 100 Smart City di Jakarta, Rabu (6/11/2019). (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny Plate dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 - 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, Febri Adriansyah meyakini statusnya sebagai menteri tidak akan membuat Johnny Plate mangkir dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Saya yakin (datang) ya, enggak mungkin seorang menteri (mangkir). Pasti penghormatan terhadap hukum itu pasti ada,” tutur Febrie kepada Liputan6.com, Jumat (10/2/2023).

Febrie menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan Menkominfo Johnny G Plate untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Kita lihat (perkembangannya) setelah menteri dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas dia.

Yang pasti, lanjut Febrie, penyidik tidak membedakan perlakuan terhadap saksi dalam kasus yang tengah ditangani sekalipun berbeda jabatan, bahkan setingkat menteri sekalipun.

Dia menegaskan, Menkominfo Johnny G Plate akan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, tidak perlu tim penyidik yang menyusul ke Medan atau pun lokasi lainnya.

“Semua di mata hukum sama lah,” ucap Febrie menandaskan.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate batal menjalani agenda pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022. Plate memilih diperiksa pada Hari Valentine.

 


Minta Diperiksa pada 14 Februari 2023

Menkominfo Johnny G. Plate saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR terkait evaluasi pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Dalam rapat tersebut Johnny G. Plate menyampaikan bahwa sebanyak 77 lembaga penyiaran telah bersiaran seluruhnya secara digital dan 503 lembaga penyiaran bersiaran secara analog dan digital. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Menkominfo Johnny Plate tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini dan memilih tanggal 14 Februari 2023 sebagai hari pemeriksaannya.

“Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023,” tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Menkominfo sendiri tengah mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu, dia juga terjadwal mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

“Biasanya kita memanggilnya jam 09.00 WIB,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 5 orang seagai tersangka. Adapun tersangka yang baru ditetapkan pada Senin, 6 Februari 2023 yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

 


Peran 5 Tersangka

Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)

Adapun peran Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

Begitu juga tersangka Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. "Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Anang Achmad Latif diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.

Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya