Liputan6.com, Jakarta - Eksploitasi manusia di dunia meningkat tajam pasca pandemi Covid-19. Peningkatan eksploitasi manusia ini seiring dengan krisis ekonomi hingga konflik geopolitik dunia.
Persoalan ini menjadi salah satu fokus bahasan dalam Forum Bisnis dan Pemerintah atau Government and Business Forum (GABF) ke-2. Rangkaian acara ini digelar dalam Bali Process Ministerial Conference (Bali Process) ke-8, yang berlangsung dua hari di Adelaide Convention Center, Adelaide, Australia, sejak Kamis (9/2/2023).
Advertisement
Kasus eksploitasi manusia disinyalir meningkat hingga 5-10 juta orang. Data tentang perbudakan modern pada 2021 tercatat mencapai 49,6 juta kasus.
Menurut proyeksi yang ada, kasus modern slavery paling banyak terjadi di kawasan Asia dan Pasifik mencapai 65 persen. Diikuti Afrika 14 persen, Eropa dan Asia Tengah 10 persen, Amerika 7 persen, dan Timur Tengah 4 persen.
Berdasarkan cerita yang dihimpun pada Forum Bisnis dan Pemerintah ke-2, ditemukan bahwa eksploitasi pekerja semakin kencang terjadi setelah adanya pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi banyak negara ambruk, dan para pekerja dirumahkan. Dalam kasus ini, juga tercatat pekerja migran punya risiko jadi korban eksploitasi manusia lebih besar dibanding tenaga kerja lokal.
Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk sekaligus Business Co-Chair Bali Process, Garibaldi Tohir atau Boy Thohir mengungkapkan, komunitas bisnis harus terlibat bersama pemerintah dalam upaya memerangi perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja.
Boy telah membuat rencana untuk segera menindaklanjuti konferensi ini, dengan melibatkan pengusaha muda yang menaruh perhatian besar guna mengatasi kasus perdagangan dan penyelundupan manusia.
"Saya yakin kehadiran anak muda akan membantu upaya kita. Harapan saya, kita bisa menjadi contoh bagi negara lain seperti Nepal, Bangladesh, dan Sri Lanka," kata Boy Thohir.
Pangkal Masalah
Pernyataan itu disambut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mendukung penuh kerjasama antara pemerintah dan bisnis dalam memerangi kasus-kasus perdagangan manusia, kejahatan transnasional yang terus meningkat.
Yasonna berpendapat, pangkal dari kasus eksploitasi manusia adalah kemiskinan, pengangguran, dan minimnya pendidikan. Di sisi lain, penggunaan internet yang kian masif turut mendongkrak terjadinya kasus penipuan tenaga kerja.
Lewat internet, banyak oknum yang kerap menawarkan lowongan kerja sebagai pekerja ilegal, tapi kemudian dijebak. Contoh kasus ini terjadi lantaran minimnya peluang lapangan kerja yang ada saat ini.
"Saya baru saja bertemu IOM (The International Organization for Migration), level pimpinan Pasifik dan Asia untuk membicarakan tentang human trafficking. Banyak orang Indonesia yang tertipu iklan di online untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri," ungkapnya.
Oleh karenanya, sambung Yasonna, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Tujuannya, agar pemasukan investasi bertambah, sehingga penciptaan lapangan kerja pun semakin banyak.
"Kita mendorong para pelaku usaha untuk tidak melupakan HAM bagi para pekerja," imbuh Yasonna.
Sebagai informasi, Bali Process merupakan forum tingkat menteri 2 tahunan untuk membahas berbagai informasi, kebijakan, dan kerja sama praktis di kawasan dalam mengatasi penyelundupan manusia, perdagangan manusia, dan kejahatan transnasional.
Bali Process Ministerial Conference (BPMC) didirikan oleh Indonesia dan Australia pada 2002, dimana kedua negara jadi ketua bersama.
Sejak dibentuk 21 tahun silam, Bali Process telah memiliki 49 anggota, terdiri dari 4 organisasi internasional dan 45 negara.
Adapun empat organisasi internasional yang menjadi anggota yakni ILO (Organisasi Perburuhan Internasional), IOM (Organisasi Internasional untuk Urusan Kemigrasian), UNHCR (Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi), dan UNODC (Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan).
Advertisement
Daftar Negara
Sementara 45 negara anggota antara lain, Afghanistan, Australia, Bangladesh, Bhutan, Brunei Darrussalam, Fiji, Filipina, Hong Kong, India, Indonesia, Iran, Iraq, Jepang, Kamboja, Kepulauan, Solomon, Kiribati, Korea, Selatan, Korea Utara, Laos, Macau, dan Malaysia.
Kemudian Maldives, Mongolia, Myanmar, Nauru, Nepal, New Caledonia, New Zealand, Pakistan, Palau, Papua New Guinea, Samoa, Singapura, Sri Lanka, Suriah, Thailand, Timor-Leste, Tiongkok, Tonga, dan Turki.
Selain itu juga Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Vanuatu, Vietnam, dan Yordania.