Liputan6.com, Situbondo Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, daerah pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di wilayahnya bertambah 1 dapil, dari sebelumnya 6 dapil menjadi 7 daerah pemilihan.
“Memang ada perubahan pemetaan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 seluruh Indonesia, salah satunya di Situbondo dari sebelumnya enam dapil menjadi tujuh,” ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Advertisement
Kata Marwoto, perubahan daerah pemilihan pelaksanaan pemilu mendatang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Mawrwoto merinci perubahan daerah pemilihan diantaranya dapil 1 meliputi Kecamatan Situbondo dan Panji, 8 kursi anggota dewan, daerah pemilihan dua yaitu Kecamatan Mangaran dan Kapongan 5 kursi anggota dewan.
Sedangkan daerah pemilihan tiga meliputi Kecamatan Arjasa dan Jangkar 5 kursi anggota dewan, sedangkan di daerah pemilihan empat Kecamatan Asembagus dan Banyuputih 7 kursi anggota dewan.
Daerah pemilihan lima Kecamatan Kendit dan Panarukan 6 kursi anggota dewan, daerah pemilihan enam tersebar di empat kecamatan yaitu Kecamatan Subo, Mlandingan, Sumbermalang, dan Kecamatan Bungatan 7 kursi anggota dewan, Sementara daerah pemilihan tujuh meliputi Kecamatan Jatibanteng, Besuki dan Banyuglugur 7 kursi anggota dewan.
“Perubahanya di daerah pemilihan dua yang sebelumnya empat kecamatan yaitu Kecamatan Jangkar, Kapongan, Mangaran dan Arjasa sekarang diubah atau dipecah jadi dua. Hanya perubahan, daerah pemilihan, tidak ada penambahan kursi DPRD atau tetap 45 kursi,” paparnya.
Perubahan Pemetaan
Dia menambahkan, sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023 KPU melaksanakan tahapan pemetaan daerah pemilihan, dan dari pemetaaan selama empat bulan itu melaksanakan kegiatan internal bersama KPU provinsi, sosialisasi kepada peserta pemilu atau politik dan sosialisasi ke pemkab maupun pemangku kepentingan lainya, dan terakhir uji publik
“Kami melakukan tiga pemetaan karena KPU RI memerintah minimal tiga pemetaan, yang pertama kami mengusulkan daerah pemilihan tetap seperti sebelumnya, memecah daerah pemilihan dua, sehingga dari usulan itu berubah menjadi tujuh daerah pemilihan. KPU RI yang punya kewenangan pemetaan daerah pemilihan,” pungkasnya.
Advertisement