Liputan6.com, Jakarta Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya membantah terlibat perusakan CCTV.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
VIDEO: Bantah Terlibat Perusakan CCTV, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Minta Dibebaskan
Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya membantah terlibat perusakan CCTV.
diperbarui 10 Feb 2023, 15:06 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Harga-harga Naik, Pasar Baju Bekas Marak di Nigeria
Mulai Pulih dari Pandemi COVID-19, Bandara Ngurah Rai Bali Termasuk Tersibuk Saat Nataru
13 Arti Mimpi Ketemu Orang yang Kita Suka, Apakah Pertanda Jodoh?
Lakukan Amalan Ini di Bulan Rajab, Akan Dibangunkan Istana Surga dan Dijauhkan dari Api Neraka
Rosita Missoni Pendiri Brand Mewah Pembuat Pakaian Rajut Zigzag Ikonis Meninggal Dunia
iOS 18.3 dan iOS 18.4 Bawa Banyak Peningkatan Pada iPhone di 2025
Procedure Text Manual and Tips: Panduan Lengkap untuk Berbagai Kegiatan
Ciri-ciri Kucing Cacingan yang Perlu Diwaspadai Pemilik
15 Resep Sayur Bayam Lezat dan Bergizi untuk Keluarga, Mudah Dibuat
Tips Sukses Menyusui Satu Payudara: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
DPR Sebut Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025, Mengapa?
Resep Nasi Gila: Hidangan Lezat dan Mengenyangkan untuk Pecinta Pedas