Liputan6.com, Jakarta Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya membantah terlibat perusakan CCTV.
VIDEO: Bantah Terlibat Perusakan CCTV, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Minta Dibebaskan
Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya membantah terlibat perusakan CCTV.
diperbarui 10 Feb 2023, 15:06 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Hanya Rezeki Mengalir Deras, UAH Ungkap Keutamaan Dahsyat Lain Sholat Dhuha
Polemik Kampung Bayam, Ridwan Kamil Dengar Rumor Laga FIFA Tak Bisa Digelar di Stadion Dekat Permukiman
Hari Ikan Nasional, Ini 7 Ikan Lokal Kaya Nutrisi
Tips Investasi: Panduan Lengkap Memulai dan Mengoptimalkan Portofolio Anda
Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025, Berikut Perkiraan Harinya
10 Jitu Tips Reading TOEFL untuk Skor Maksimal
Atol Adalah Formasi Terumbu Karang Unik: Pengertian, Proses Terbentuk, dan Fungsinya
Butuh Bek Kiri Baru, Terungkap Formasi yang Bakal Diterapkan Ruben Amorim di Manchester United
Tips Tinggi Badan Usia 16: Panduan Lengkap Meningkatkan Postur
Anies Dukung Pramono-Rano, Ridwan Kamil: Dua Wagubnya ke Sini
Tips Menjaga Lingkungan: Panduan Lengkap untuk Hidup Ramah Lingkungan
Pulau Menjangan, Rekomendasi Libur Akhir Pekan di Bali