Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah aturan atau tata cara pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Minyakita. Selama ini pembelian Minyakita harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan perubahan ini nantinya beli minyak goreng Minyakita tak perlu lagi menggunakan KTP
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, pembelian Minyakita tidak membutuhkan lagi KTP. Tetapi, pembelian Minyakita yang semula bisa 10 liter akan dibatasi hanya dengan 2 liter.
Advertisement
"Enggak. Nanti pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli di Pos Logistic Indonesia, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya, kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar. "Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan), Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo (Minyakita) tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong," ujarnya.
Selain Minyakita, Zulkifli juga mengingatkan para pedagang agar tidak mengoplos beras Bulog. Untuk beras Bulog harga eceran tertinggi (HET) dan per kilogramnya untuk di pasar Rp 9.450.
"Itu yang tidak boleh, nanti kena satgas, iya jangan main-mainlah. Kasih tau kawan-kawan jangan ngoplos-ngoplos, jangan," imbau Zulkifli Hasan.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Larang Minyakita Dijual Online, Mendag: Beli Harus Pakai KTP
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan online Minyakita. Hal ini lantaran berpotensi dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Tadi saya temukan ada pedagang yang menjual Minyakita. Saya tanya dapat dari mana, ternyata dari perantara. Dia jual Rp15 ribu. Padahal harga eceran terendahnya Rp14 ribu," kata Mendag saat meninjau harga bahan-bahan kebutuhan pokok di Pasar Krampung, dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).
Pantauan Mendag Zulkifli Hasan di salah satu pasar tradisional wilayah Kota Surabaya itu berbagai harga bahan-bahan kebutuhan pokok terbilang stabil kecuali minyak goreng kemasan.
Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng kemasan terjadi serentak di berbagai wilayah Indonesia, menyusul kelangkaan "Minyakita".
Mendag Zulkifli Hasan mengaku sejak pekan lalu telah menggelar rapat untuk sejak pekan lalu untuk mengatasinya.
"Kami sudah selidiki. Minyakita ini harganya yang paling murah, yaitu sesuai harga eceran terendah Rp14 ribu. Kelangkaannya terjadi karena ibu-ibu yang biasanya membeli minyak kemasan bermerek semuanya beralih ke Minyakita," kata dia.
Advertisement
Pasokan Ditambah
Ditambah penjualannya secara daring serta tersedia di pasar-pasar modern membuat Minyakita cepat ludes terbeli.
"Hasil rapat minggu lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP seperti dulu lagi agar tidak ada yang memborong untuk menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi," ujar Mendag.
Kedua, lanjut Mendag, jatah atau pasokan Minyakita ditambah.
"Kalau dulu jatahnya 300 ribu ton satu bulan. Sekarang naik jadi 450 ribu ton satu bulan. Mudah-mudahan Minyakita paling lambat seminggu mendatang beredar lagi memenuhi pasar-pasar rakyat," kata dia.
Mendag Zulkifli Hasan menargetkan dalam waktu dua pekan mendatang peredaran Minyakita sudah stabil di pasaran.