Tenang, Vaksin Booster Kedua Masih Gratis dan Belum Jadi Syarat Perjalanan

Vaksin booster kedua masyarakat umum masih gratis dan belum menjadi syarat wajib perjalanan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Feb 2023, 07:00 WIB
Seorang petugas bandara mendapatkan vaksinasi COVID-19 keempat atau booster kedua di kantor otoritas Bandara Ngurah Rai, dekat Denpasar, Bali, Senin (30/1/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan program vaksinasi booster kedua usai dibukanya penerbangan langsung (direct flight) dari China pada Minggu (22/1) lalu. (SONNY TUMBELAKA / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Vaksin booster kedua atau dosis 4 bagi masyarakat umum dipastikan gratis dan belum menjadi syarat wajib perjalanan. Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril.

Syarat wajib perjalanan saat ini tetap berlaku pada vaksin COVID-19 booster pertama atau dosis 3. Ketentuan syarat wajib perjalanan dengan booster pertama merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Tidak (wajib), jadi ini (booster kedua) menjadi suatu anjuran, rekomendasi," terang Syahril usai acara dialog "Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi" di Media Center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 9 Februari 2023.

"Kami belum berpikir untuk menjadikan (booster kedua) suatu persyaratan wajib, masih yang (booster) pertama. Anjuran aja, mumpung masih gratis."

Walau pelaksanaan vaksinasi booster kedua bersifat anjuran, masyarakat perlu memahami bahwa vaksin merupakan strategi bersama untuk keluar dari status pandemi COVID-19. Vaksin pun memberikan perlindungan demi mengurangi risiko infeksi virus Corona.

"Harus mindset-nya (pemikiran) sama dulu nih, vaksin ini adalah salah satu strategi untuk mengawal kita dari pandemi menjadi endemi. Jadi harus dikawal, belum finish (selesai) ini," ucap Syahril.

"Kalau kita tengah-tengah di sini diputus, vaksinnya menurun, ya subvarian baru (COVID-19) masuk lagi."


Tak Ada Perubahan Syarat Perjalanan

Penumpang kereta api jarak jauh menunggu di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Jelang Natal dan Tahun Baru PT KAI mengantisipasi cuaca ekstrem dan daerah rawan, Daop 1 Jakarta menyiapkan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) yang ditempatkan di lokasi rawan apabila terjadi hambatan akibat cuaca ekstrem seperti banjir, amblesan dan tanah longsor. AMUS yang siapkan berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi (untuk jembatan), alat penambat rel, dan alat berat lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemberian vaksin booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas telah dimulai sejak 24 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia. Banyak warga pun bertanya, apakah booster kedua akan menjadi syarat perjalanan?

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sampai saat ini tidak ada perubahan syarat perjalanan. Syarat perjalanan yang masih berlaku, utamanya sudah booster pertama atau dosis ketiga.

"Pada saat ini, tidak ada perubahan dalam peraturan persyaratan vaksin untuk pelaku perjalanan," kata Wiku saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada awal Februari 2023.

Dari sisi antusiasme, menurut Wiku, masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk vaksinasi COVID-19. Walau begitu, cakupan vaksinasi memang harus terus digenjot.

Apalagi cakupan vaksinasi booster pertama nasional masih di bawah 30 persen, tepatnya 29,69 persen, sesuai data Vaksin Dashboard Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diperbarui 9 Februari 2023 pukul 00.00 WIB.

"Kesadaran dan keinginan masyarakat untuk vaksinasi termasuk booster kedua sudah timbul cukup banyak," ucapnya.


Syarat Wajib Booster Pertama Belum Dicabut

Penumpang kereta api jarak jauh menunggu di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Jelang Natal dan Tahun Baru PT KAI mengantisipasi cuaca ekstrem dan daerah rawan, Daop 1 Jakarta menyiapkan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) yang ditempatkan di lokasi rawan apabila terjadi hambatan akibat cuaca ekstrem seperti banjir, amblesan dan tanah longsor. AMUS yang siapkan berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi (untuk jembatan), alat penambat rel, dan alat berat lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril pada Selasa (24/1/2023) turut menerangkan, syarat perjalanan jarak jauh masih belum berubah meski vaksinasi booster kedua sudah diterapkan untuk masyarakat umum.

Ditegaskan kembali, syarat perjalanan masih merujuk kepada aturan sebelumnya, yakni SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster atau dosis 3.

Syarat booster bagi PPDN ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum.

“Jadi (aturan perjalanan) masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan," terang Syahril saat 'Press Conference: Vaksin COVID-19 Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum.'

“Jadi booster pertama tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut. Dalam arti kata, masih berlaku Surat Edaran Satgas COVID-19 (SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022)."

Infografis Vaksinasi Covid-19 Booster II Masyarakat Umum Segera Dimulai. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya