Biaya Haji Tinggi, Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU BPKH

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, manfaat yang menjadi subsidi biaya haji dirasa masih sangat kecil. Pada 2023, nilai manfaat yang diberikan diusulkan hanya 30 persen.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Feb 2023, 06:50 WIB
Ribuan jemaah haji mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, 5 Juli 2022. Arab Saudi diperkirakan akan menerima satu juta umat muslim untuk melaksanakan ibadah haji yang akan dimulai pada 7 Juli setelah dua tahun dibatasi karena pandemi virus corona COVID-19. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mendorong pemerintah untuk mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).  

Usulan Marwan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana haji yang kini sangat tinggi. 

"Kita akan revisi itu, sekarang kita DPR sudah mengajukan revisi undang-undang haji, dan nanti nanti kita minta pemerintah revisi undang-undang BPKH," ujar Marwan dalam acara diskusi PKB, Jumat (10/2/2023).

Menurut Marwan, nilai manfaat yang menjadi subsidi biaya haji dirasa masih sangat kecil. Pada 2023, nilai manfaat yang diberikan diusulkan hanya 30 persen. Padahal, ia menilai, BPKH seharusnya bisa menghasilkan nilai manfaat lebih tinggi.

"Supaya orang yang berangkat sekarang, berangkat 30 tahun ke depan, uang yang dikelola mampu membayar itu. Begitu kita putuskan uangnya sudah ada," ucap dia. 

Sementara itu, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, mengaku BPKH ruang geraknya terbatas karena terhambat regulasi.

"Semua regulasinya dikunci, belum ada ruang gerak yang bisa dilakukan. Seperti misalnya lembaga yang dilakukan oleh lembaga tabung haji," kata Fadlul.


Pengurangan Biaya Haji

Jemaah haji tiba di Bandara King abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (7/7/2019). Menunaikan ibadah haji merupakan rukun islam ke-5 dan dianggap pondasi wajib bagi orang-orang beriman yang mampu dan merupakan dasar dari kehidupan Muslim. (Amer HILABI/AFP)

Diketahui, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mengusulkan pengurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M menjadi Rp96.477.955,59. 

Angka tersebut hanya berkurang Rp2.415.953,12 dari usulan awal Rp98.893.908,71.  

"Dan kami sampaikan bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini, untuk direct dan indirect cost bahwa usulan per jemaah yang sebelumnya masih Rp98,8 juta, kemudian menjadi Rp96,4 juta. Yaitu berkurang Rp2.415.953,12," ujar Hilman, Rabu, 8 Februari 2023. 


Kemenag Upayakan Biaya Haji 2023 Ditetapkan pada Pertengahan Februari

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan operasional Haji 1443 H/2022 M berakhir dengan kepulangan jemaah Indonesia yang tergabung dalam kloter 43 embarkasi Solo (SOC 43) Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Kemenag)

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI Hilman Latief memastikan, penetapan biaya haji akan diputuskan pada pertengahan Februari 2023. Sebab, pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"(Penetapan biaya haji) Ya kemungkinan pertengahan bulan ini (Februari) jadi kan marathon, besok mereka detail dengan BPKH dengan mitra yang lain dengan mungkin dari keuangan baru kembali lagi ke kami," kata Hilman, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Hilman mengatakan, nantinya pihaknya juga akan melakukan penyisiran terkait hal-hal yang masih bisa dinegosiasikan.

"Kami juga melakukan penyisiran mana-mana yang masih bisa dinego, kan ini belum. Kita aja belum ketuk hotel di sana, tapi kan usulan," ucapnya.

Lebih lanjut, Hilman menjelaskan, apabila nanti ada uang sisa dari pelaksanaan biaya haji akan dikembalikan ke BPKH untuk dikelola.

"Kalau uangnya sisa, kemana sisa itu? dibalikin ke BPKH," imbuhnya. 

Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya