Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online yang menyeret oknum anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS.
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas pun turut mengawasi selama proses hukum berjalan.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meneruskan pesan Kapolda Metro Jaya terkait dengan penanganan kasus yang menimpa Bripda HS.
"Bapak Kapolda Metro Jaya sudah menyampaikan, silakan kasus dilakukan secara transparan dan kemudian untuk segera melakukan langkah-langkah proses penyidikan yang selanjutnya," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Dia mengatakan, kasus tersebut telah menjadi perhatian dari Kompolnas agar penanganan dilakukan secara transparan. Menurut Trunoyudo, Kompolnas juga mempersilahkan seluruh pihak melihat dan mengawasi proses ini.
"Dan kita akan lakukan secara transparan. Namun tetap dilakukan langkah sesuai scientific crime investigation," tegas Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan proses etik anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, kepada atasan yang berhak menghukum atau Ankum.
"Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu di Mabes Polri (Densus 88), tentu ini nanti (penindakan etik) akan dilakukan secara ankumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Rabu 8 Februari 2023.
Sementara untuk proses pidananya, Trunoyudo memastikan jika penyidikan atas dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan HS terhadap korban Sony Rizal Taihitu akan tetap diusut Polda Metro Jaya.
"Artinya, apabila ada pelanggaran, apalagi juga tindak pidana kejahatan, kita akan juga melakukan proses penyelidikan seperti yang sudah jadi komitmen," tegasnya.
Ancaman Hukuman
Adapun, penetapan dan penahanan terhadap HS yang berpangkat Bripda ini dilakukan dengan berdasarkan Pasal 338 KUHP, tindakan dugaan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 Tahun Penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.
Sementara terkait permintaan dari pihak keluarga Sony agar tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP, kata Trunoyudo, hal itu masih dalam proses untuk penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan tetap proses ini belum selesai tenti ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," jelas dia.
Advertisement
Kata Densus 88
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan dukungan terhadap Polda Metro Jaya yang tengah memproses anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sopir Ojek Online (Ojol) di Depok.
"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS (Haris Sitanggang) sudah dilakukan sejak awal dimana setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut," kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar kepada merdeka.com, Selasa7 Februari 2023
Bahkan, Aswin menegaskan kalau Densus 88 Polri saat mengetahui kejadian tersebut langsung meringkus Bripda Haris Sitanggang dan kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
"Pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Aswin membeberkan catatan pelanggaran yang sempat dilakukan sebelum melakukan aksi perampokan terhadap Sony Rizal Taihitu, pada Senin 23 Januari 2023 lalu.
"Profil Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin kepada merdeka.com, Selasa 7 Februari 2023.
Berikut lima pelanggaran yang dilakukan Bripda HS:
1) melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;
2) melakukan penipuan terhadap masyarakat;
3) melakukan peminjaman uang kepada temannya;
4) tertangkap tangan bermain judi online;
5) terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan D88.
Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Terlilit Utang Ratusan Juta Rupiah
Seorang oknum anggota Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat, Dia adalah Haris Sitanggang alias Bripda HS.
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS saat ini sedang terlilit utang-piutang. Informasinya hutang Bripda HS mencapai ratusan juta rupiah.
"Betul. Total pinjaman yang dilaporkan sebesar Rp 900 jutaan," kata Aswin saat dihubungi, Rabu 8 Februari 2023.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pihaknya menggunakan pendekatan scientific Crime Investigation dalam pengungkapan kasus termasuk kasus yang melibatkan Bripda HS.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menjebloskan ke ruang tahanan.
"Kita tunggu hasilnya proses masih berlangsung. Tentu dinamika proses penyidikan dengan alat bukti dilakukan analisis nanti kita tunggu bagaimana dengan perkembangan proses penyidikan ini," ujar dia.
Advertisement