Diperiksa Polisi, Pelapor Ketua MK Bawa Bukti Tambahan

Polisi periksa satu orang saksi pelapor terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Feb 2023, 21:10 WIB
Saksi pelapor Angel Foekh menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi periksa satu orang saksi pelapor terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2023).

Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seseorang bernama Zico Leonardo Djagardo. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023.

Saksi pelapor yang dimintai keterangan ialah Angel Foekh yang juga bagian dari penasihat hukum Zico Leonardo Djagardo.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi pelapor dan menyarahkan bukti tambahan ini," kata Angel di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Angel menerangkan, penyidik mencecar kurang lebih 10 butir pertanyaan. Secara umum, Angel menjelaskan kronologi dugaan pemalsuan surat.

"Siapa saksi yang akan dipanggil nanti. Lalu bagaimana putusannya dibacakan bagaimana kami menerima salinan putusan, risalah dan sebagaimanya terus apa dampak frasa dengan demikian kemudian apa dampak hukum yang terjadi," ujar dia.

Angel menerangkan, pihaknya turut menyerahkan bukti baru berupa tangkapan layar chat WhatsApp yang dikirimkan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada klienya.

Angel menunjukkan chat dikirim saat pembacaan putusan pada 16.07 WIB pada 23 November 2022. Kemudian, salinan putusan dikirimkan pada 16.52 WIB pada 23 November 2022.

"Terjadi perubahan dalam waktu 49 menit," terang dia.

Angel mengatakan, diduga ada dua hakim dan satu oknum yang ada di dalam organ Mahkamah Konstitusi bermain pada perubahan salinan putusan.

"Kita tida bisa sebutkan sekarang itu siapa biarkan penyidik bekerja mencari tahu dan yang akan memberikan nama nama itu. Akan tetapi memang ini sudah pasti kesengajaan dan juga sangat cepat 49 menit. Ini jelas bukan kesengajaan pasti ada oknum," tandas dia.


Awal Mula Kasus

Saksi pelapor Angel Foekh menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Angel menerangkan, kasus ini bermula dari pemberhentian satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

"Apabila kalian tahu kalau melakukan pemberhentian hakim MK itu harus seuai dengan Pasal 23 Undang-Undang MK yang apabila dia berusia 70 tahun. Dia melakukan tindak pidana atau dengan PTDH dan sebagainya. Akan tetapi DPR mencopot Aswanto dengan alasan aswanto sering menganulir produk DPR padahal dia adalah usulan DPR sendiri," ujar dia.

Angel menerangkan, Zico Leonardo Djagardo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pemberhentian Aswanto.

Hingga akhirnya, keluar putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Angel mengatakan, diduga ada yang tidak beres dalambpembacaan putusan di MK.

Nama-nama yang dilaporkan itulah patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kita walaupun ada dugaan tapi kita tidak bisa langsung asal tuduh. Jadi kita masukan 9 nama hakim. 1 panitra yang mengurus dokumen, 1 panitra penggantu jadi 11 oknum di MK yang kami laporkan," ujar dia.


Sekjen MK Diminta untuk Dihadirkan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat usai acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, penasihat hukum lainnya Leon Maulana menambahkan, kliennya akan dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan pada Senin pekan depan.

Dalam kasus ini, Leon turut meminta penyidik agar menghadirkan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi.

"Karena secara prosedural terkait dengan proses sampai terbit putusan sekjen di situ memiliki pengetahuan hal tersebut jadi kita minta dihadirkan," ujar dia.

Leon mendesak penyidik melayangkan surat panggilan kepada para terlapor supaya kasus ini bisa diungkap secara terang-benderang.

"Semoga penegakan hukum oleh penyidik dapat berjalan dengan baik dan transpran. Ini harus ditelusuri siapa dalang dari semua ini. Siapa yang menyuruh dan apa motifnya," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya