WHO: Setiap Negara Wajib Tepis Ketidaksetaraan Kesehatan bagi Disabilitas

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 1,3 miliar orang secara global mengalami disabilitas yang signifikan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 13 Feb 2023, 18:01 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 1,3 miliar orang secara global mengalami disabilitas yang signifikan.

Angka ini telah tumbuh selama dekade terakhir dan akan terus meningkat karena perubahan demografis dan epidemiologis, sehingga beberapa tindakan penting dilakukan.

Lebih dari satu dekade yang lalu, WHO dan Bank Dunia menerbitkan laporan dunia pertama tentang disabilitas. Laporan itu menyebutkan, kemajuan substansial telah dibuat di banyak negara, tapi masih banyak penyandang disabilitas yang tertinggal.

Para penyandang disabilitas cenderung mengalami ketidakadilan kesehatan, mereka meninggal lebih awal, mereka memiliki kesehatan dan fungsi yang lebih buruk, dan mereka lebih terpengaruh oleh keadaan darurat kesehatan daripada populasi umum.

“Tidak melakukan apapun untuk mengatasi ketidaksetaraan kesehatan ini bagi para penyandang disabilitas berarti mengingkari perwujudan hak universal atas pencapaian tertinggi standar kesehatan,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengutip Global Report on Health Equity for Persons with Disabilities, Sabtu (11/2/2023).

Ia menambahkan, setiap negara memiliki kewajiban untuk mengatasi ketidaksetaraan ini mengingat adanya hak asasi manusia (HAM).

Pandemi COVID-19 telah mengungkap dan memperburuk ketidakadilan kesehatan yang dihadapi oleh banyak orang di seluruh dunia.

Banyak penyandang disabilitas dan keluarga mereka telah terpengaruh secara tidak proporsional oleh gerakan sosial pembatasan, persyaratan jarak fisik dan prioritas tertentu layanan kesehatan. Semuanya telah memengaruhi akses mereka ke layanan esensial yang sangat penting untuk menjaga kesehatan.


Membuat Sistem Kesehatan Inklusif

Semua pihak memiliki kesempatan untuk membuat sistem kesehatan lebih inklusif bagi penyandang disabilitas melalui layanan kesehatan primer. Mengingat, dunia terus pulih dari pandemi COVID-19 dan bersiap untuk keadaan darurat kesehatan di masa depan.

Ini harus menjadi bagian dari perjalanan setiap negara menuju universal health coverage atau mencakup kesehatan secara universal dan target terkait kesehatan lainnya secara berkelanjutan.

Global Report on Health Equity for Persons with Disabilities yang diterbitkan WHO menyajikan dasar bukti untuk perubahan yang lebih sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan di bidang kesehatan.

Ini menguraikan kebijakan utama dan tindakan program dan rekomendasi bagi negara-negara anggota untuk memperkuat dan memperluas layanan penyandang disabilitas.

“Kami berharap pemerintah, mitra kesehatan dan masyarakat sipil, termasuk organisasi penyandang disabilitas, akan bekerja sama untuk mengimplementasikan rekomendasi dalam laporan ini, agar penyandang disabilitas dapat menyadari standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai.”


Memiliki Hak yang Sama

Laporan tersebut menjelaskan, disabilitas adalah bagian dari manusia dan integral dari pengalaman manusia. Disabilitas adalah hasil dari interaksi antara kondisi kesehatan dan/atau gangguan yang dialami seseorang.

Seperti demensia, kebutaan atau cedera sumsum tulang belakang dan berbagai faktor kontekstual yang terkait dengan lingkungan yang berbeda. Termasuk pula faktor pribadi seperti sikap masyarakat, akses ke infrastruktur, kebijakan diskriminatif, usia, dan jenis kelamin.

Pada 2021, sekitar 1,3 miliar orang atau sekitar 16 persen dari populasi global mengalami disabilitas. Penyandang disabilitas adalah bagian dari keragaman manusia, dan meskipun sering disebut sebagai populasi tunggal, mereka adalah kelompok orang yang sangat beragam.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan siapa pun untuk mendapat standar kesehatan tertinggi.


Hak Menikmati Derajat Kesehatan Tertinggi

Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia menetapkan berbagai prinsip dan kewajiban. Termasuk menikmati derajat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai merupakan salah satu hak dasar setiap manusia. Tanpa membedakan ras, agama, keyakinan politik, ekonomi atau kondisi sosial.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menikmati standar kesehatan tertinggi seperti orang lain.

Hak ini melekat, universal, tidak dapat dicabut, dan diabadikan dalam hukum internasional melalui perjanjian hak asasi manusia, dan dalam kerangka hukum domestik termasuk konstitusi nasional.

Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) adalah inti perjanjian hak asasi manusia yang mendorong pembingkaian ulang era baru soal disabilitas. Ini dihubungkan dengan hak asasi manusia dan menetapkan norma partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat atas dasar kesetaraan.

CRPD salah satunya mengatur soal memajukan dan melindungi hak penyandang disabilitas untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat mereka capai. Dengan membuat keputusan tentang tubuh mereka sendiri dan perawatan kesehatan mereka sendiri tanpa didiskriminasi.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya