Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi telah menyelesaikan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan sejumlah bantahan dari repik, dan Majelis Hakim pun membacakan jadwal agenda putusan terhadap Putri Candrawathi.
Advertisement
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membuka kalimat dengan majelis akan mengambil putusan usai mendengar duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim ketua mengatakan jadwal dari sidang vonis Putri Candrawathi akan dibacakan pada 13 Februari 2023, setelah konsultasi dengan hakim anggota.
"Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari,” ujar Wahyu, Kamis 2 Februari 2023, dikutip Sabtu (11/2/2023).
Sidang vonis yang akan dihadapi Putri Candrawathi itu bersamaan dengan sang suami, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo juga akan mendengarkan putusan sidang vonis.
Wahyu menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Setelah pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum, Wahyu mengatakan majelis hakim ambil keputusan pada 13 Februari 2023.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” kata Wahyu, 31 Januari 2023.
Dengan demikian, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini akan divonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.Namun, belum diketahui apakah putusan akan dijalankan bersama atau terpisah oleh majelis hakim.
Pada sidang pembacaan tuntutan 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa menuturkan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Jaksa menilai Putri justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Ia tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suami yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi. Jaksa menuturkan, perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan luka mendalam.
“Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Putri Candrawathi juga berbelit-belit ketika memberikan kesaksian selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa berbelit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.
Advertisement
Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi
Adapun hal yang memberatkan, Putri Candeawathi disebut tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Putri Candrawathi bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.
Atas perbuatan tersebut, Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat Pleidoi, Putri Ceritakan Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo
Saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 25 Januari 2023, Putri juga bercerita mengenai kisah cintanya dengan sang suami Ferdy Sambo. Saat remaja, Putri Candrawathi mengaku bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar. Ketika itu, ia pertama kali bertemu dan berkenalan dengan Ferdy Sambo.
Putri menceritakan, Tuhan mempertemukannya dengan Ferdy Sambo. Ketika itu, ia sewajarnya sebagai teman SMP berinteraksi, belajar bersama, bermain dan bersenda gurau.
Selanjutnya Putri dan Sambo melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda. Namun, Putri menuturkan, ia dan Sambo menjalin komunikasi dengan baik. Selanjutnya, Ferdy Sambo menjalankan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.
"Sehingga kami dipertemukan kembali disatukan dan mengucap janji setia dalam pernikahan di altar gereja, Juli tahun 2000," tutur Putri.
Putri Candrawathi mengaku, bersyukur dan bahagia bisa menjadi istri dari Ferdy Sambo.
"Saat itu bapak Ferdy Sambo masih menjalani tugas di Polres jaktim. Saat itu saya menjalani hidup baru sebagai seorang Bhayangkari," ujar Putri.
Selain itu, saat membacakan pleidoi, Putri juga menolak keras tuntutan dari JPU yang anggap dirinya bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J.
“Saya menolak keras, dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario (pembunuhan,” ujar dia.
Ia mengaku tidak mengetahui peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Putri mengaku sedang istirahat dan jalani isolasi mandiri di dalam kamar dengan pintu tertutup. "Saya tidak mengetahui terjadinya penembakan tersebut, karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," “ kata dia.
Advertisement
Putri Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J
Putri mengatakan, nota pembelaan yang disampaikan bukan upaya pembenaran dan sangkalan atas peristiwa kematian Brigadir J. Hal tersebut tidak pernah diingingkannya terjadi.
"Sebuah kejadian yang akhirnya merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatan saya sebagai perempuan. Surat ini saya tulis sebagai penjelasan saya secara langsung di depan persidangan yang sangat terhormat ini, bahwa saya tidak pernah sekalipun memikirkan, apalagi merencanakan, ataupun bersama-sama berniat membunuh siapapun," kata Putri.
Putri juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat membacakan pleidoi. Ia juga berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan.
“Hari ini di saat pembelaan saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut,” ujar Putri.