LHK Ringkus 3 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Hutan Boliyohuto Gorontalo

Operasi gabungan ini dilakukan bersama Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Feb 2023, 10:00 WIB
Tim operasi gabungan berhasil mengamankan dua unit alat berat exavator di Hutan Boliyohuto

Liputan6.com, Gorontalo - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi bersama Seksi Wilayah III Manado berhasil menghentikan kegiatan tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Gorontalo Rabu, 8 Februari 2023.

Operasi gabungan ini dilakukan bersama Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.

Tim operasi gabungan berhasil mengamankan dua unit alat berat excavator sebagai alat bukti bersama dua orang operator berinisial FI (20) dan SB (30). Selain itu ada satu orang penanggung jawab lapangan berinisial S.

Saat ini, Excavator tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo. Sementara tiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menegaskan, bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Bahkan kejahatan ini saat ini marak terjadi di hutan indonesia.

”Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum LHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” kata Dodi

Lebih lanjut, Dodi menyatakan bahwa para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menekankan bahwa, penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan," tegas Sani.

Rasio Sani menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis. Mengingat kejahatan tambang ilegal juga merupakan kejahatan terhadap sumberdaya mineral

”Kerja bersama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan terhadap sumberdaya alam kekayaan bangsa Indonesia,” ia menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya