Ganja Dilarang di Kawasan Prostitusi Amsterdam, Cegah Turis Hanya Incar Seks dan Narkoba

Banyak penduduk yang tinggal di red light district mengeluhkan wisatawan atau turis yang hanya mengincar seks dan narkoba.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 11 Feb 2023, 21:00 WIB
Gambar tiga perempuan pekerja seks terlihat di tiga pintu di Red Light Secrets Museum of Prostitution, Amsterdam Belanda (1/4). Pemerintah Amsterdam mengumumkan bakal segera mengakhiri tur wisata ke Red Light District. (AP Photo/Peter Dejong)

Liputan6.com, Amsterdam - Peraturan baru yang diumumkan oleh pemerintah Amsterdam, Belanda akan segera melarang penggunaan ganja di red light district, yang terkenal di kota itu. Dalam aturan tersebut, pekerja seks juga harus menutup tempat mereka pada jam 3 pagi.

Dikutip BBC, Sabtu (11/2/2023), tujuan utama dari aturan baru tersebut adalah demi meningkatkan kenyamanan hidup bagi penduduk yang telah lama mengeluhkan gangguan yang disebabkan oleh wisatawan.

Media lokal melaporkan bahwa hampir semua anggota dewan mendukung tindakan untuk mengurangi gangguan terhadap warga. Dewan kota juga mengumumkan pada hari Kamis bahwa restoran dan bar harus tutup pada jam 2 pagi pada hari Jumat dan Sabtu dan tidak ada pengunjung baru yang diizinkan masuk ke distrik kota lama setelah jam 1 pagi.

Saat ini, penjualan alkohol dari toko minuman keras dan kafe di red light district tersebut dilarang mulai hari Kamis hingga Minggu setelah pukul 16:00. Sekarang, dewan akan meminta toko-toko tersebut untuk sepenuhnya menghilangkan alkohol dari depan toko mereka selama waktu itu, atau menyembunyikannya dari pandangan.

Sementara mengonsumsi alkohol di sebagian besar ruang publik di Amsterdam adalah ilegal.


Wisata Ganja Tarik Minat Turis

Warga Belanda mengantre untuk membeli ganja akibat adanya lockdown. Dok: AFP

Ibukota Belanda terkenal dengan kafe ganja yang berhasil menarik jutaan turis setiap tahun. Tetapi, penduduk setempat mengeluh bahwa mereka menarik pedagang jalanan dan penyalahgunaan narkoba dan alkohol meningkatkan tingkat kejahatan.

Di bawah undang-undang saat ini di Belanda, memiliki, memproduksi, atau menjual narkoba merupakan tindak pidana. 

Namun, Belanda memiliki "kebijakan toleransi" yang mengizinkan kedai kopi menjual ganja dengan syarat yang ketat. Salah satu syaratnya adalah kedai kopi tidak boleh menimbulkan gangguan dan pemerintah telah memerintahkan mereka untuk berhenti menarik pengguna narkoba asing.

Selain undang-undang baru, dewan Amsterdam akan meluncurkan kampanye bertajuk "stay away" di musim semi untuk menargetkan wisatawan yang bepergian ke ibu kota untuk tujuan narkoba, alkohol, dan seks.

Infografis Negara-Negara Pendukung Produk Ganja untuk Pengobatan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya